TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ibu Muda di Serpong Utara Babak Belur Dipukuli Suaminya, Muka Lebam Hingga Bercucur Darah

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 13 Juli 2023 | 21:24 WIB
Seorang wanita berinisial TM (21), babak belur usai dianiaya oleh suaminya sendiri. (tangselpos.id/rmn)
Seorang wanita berinisial TM (21), babak belur usai dianiaya oleh suaminya sendiri. (tangselpos.id/rmn)

SERPONG UTARA, Seorang wanita berinisial TM (21), babak belur usai dianiaya oleh suaminya sendiri. Insiden memilukan itu, terjadi di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Akibatnya, wanita yang tengah hamil muda tersebut mengalami sejumlah luka. Bahkan berdasarkan bukti dokumentasi yang diterima, wajah korban mengalami lebam. Serta terlihat pula darah yang bercucuran.

Diduga, insiden itu dipicu lantaran chat antara pelaku yang merupakan suaminya sendiri dengan wanita lain.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban, terjadi pada Rabu (12/7/2023) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB 

Ayah korban, Marjali (55) menuturkan, aksi kekerasan sempat disaksikan dan berhasil dihentikan warga setempat. Namun sebelumnya, buah hatinya itu sempat meminta tolong kepadanya.

"Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda," ujar Marjali, Kamis (13/07/23).

Mendapati kondisi korban yang sudah tak berdaya, akhirnya ibu muda tersebut pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.

Menurut sang Ayah, peristiwa memilukan itu bermula ketika putrinya memergoki chat antara pelaku dan wanita lain. Atas dasar itu, menantunya itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas," paparnya.

Sementara itu, salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya memaparkan kronologi lebih lanjut kepada Tangselpos.

Melalui sambungan telepon, salah seorang warga yang menjadi saksi kejadian tersebut menuturkan, saat aksi KDRT itu terjadi sempat terdengar keributan.

"Sempat terdengar, dan langsung dipisahkan. Mungkin saat itu orang juga masih pada tidur kali. Pintu didobrak, langsung istrinya dihajar," paparnya.

Saat ini, kata dia, kondisi korban masih belum stabil. Korban tampak masih mengalami syok akibat insiden memilukan tersebut.

"Korban masih belum stabil," imbuhnya.

Saat ini, aksi kekerasan tersebut dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor laporan : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.

Adapun Pasal yang dikenakan, adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan dan kejadian tersebut. Namun kini, kasus tersebut masih didalami.

"Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah, tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu," ungkapnya.

Saat ini, kata Siswanto, pihaknya masih menunggu hasil visum. Sementara, status pelaku sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan.

"Kalau korban, orang tua korban pasti akan menyebut itu luka berat, kan begitu. Berdasarkan foto-foto itu pasti opini masyarakat akan berkata luka berat. Sementara kategori luka berat itu diatur dalam pasal, di KUHP ada itu," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo