Fraksi Demokrat Segera Panggil DK Untuk Dimintai Klarifikasi Dugaan Pencabulan

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso menegaskan pihaknya akan memanggil kadernya yang berinisial DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan.
Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
"Nanti pimpinan fraksi yang akan memanggil (DK),” kata Agung, Kamis (14/7).
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu menyatakan, dirinya baru mendengar adanya kabar tersebut dari pemberitaan yang beredar.
Sehingga, hal ini perlu diklarifikasi langsung. "Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar,” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburrokhman menegaskan, apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD, maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. (OKT/AY/rm.id)
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Selebritis | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu