TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Tersangka, Suami Penganiaya Istri Hamil 4 Bulan Tak Ditahan

Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 17 Juli 2023 | 07:20 WIB
Viral video seorang suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan, di Serpong Utara. Kini polisi tengah mendalmi kasus tersebut.(dra)
Viral video seorang suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan, di Serpong Utara. Kini polisi tengah mendalmi kasus tersebut.(dra)

SERPONG-Seorang perempuan yang tengah hamil empat bulan dianiaya suaminya di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi berhasil meringkus pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

 Video penganiayaan itu beredar di media sosial. Nampak dalam video sang suami mendekap bagian kepala istrinya. Terdengar sang suami berteriak kepada istrinya, dan sesekali memukul istrinya. Sementara istrinya menangis.

Dalam video disebutkan identitas suami dan sang istri. Dalam foto yang di-posting bersamaan video itu, terlihat wajah sang istri babak belur dan penuh dengan luka.

 Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Apria melalui keterangan tertulis mengatakan, pelaku sudah diamankan dan menjadi tersangka. Namun, pelaku kemudian hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut.

 "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Galih dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/7).

Dia melanjutkan, kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel untuk selanjutnya dilakukan pengajuan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel. Pihaknya mengklarifikasi bahwa pelaku tidak dibebaskan dari kasus tersebut.

 "Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," kata dia.

 Ia menambahkan, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 "Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ungkapnya.

 Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, suami tersebut kesal lantaran sang istri cemburu. "Penyebabnya kesal karena over protektif. Istrinya kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan cemburunya," katanya.

 Dia menjelaskan, keduanya akhirnya cekcok di depan rumahnya. Hingga, sang istri menelpon orangtuanya. "Pada saat kejadian korban sempat telepon bapaknya. Nginfoin. Karena memang ramai, kejadian sempat di luar rumah. Luka di muka, di bibir, sebagian kaki," tuturnya.

 Orangtua sang istri, Y menjelaskan anaknya hampir ditendang. Namun tidak jadi lantaran tahu sedang mengandung anaknya. "Dia mau nendang anak saya yang sedang hamil, tapi dia sadar istrinya lagi hamil," ucapnya.

 Kemudian, korban hendak keluar melalui jendela. Namun malah dihimpit dan ditarik rambutnya. "Nah anak saya terus keluar dari jendela eh digencet di jendela, terus dijenggut kepalanya," ujarnya.

 Bingung dan panik, korban meminta tolong kepada tetangga."Akhirnya saya keluar minta tolong sama warga, di situ warga pada nanya kenapa bu, terus saya bilang anak saya digebukin sama suaminya sampai berdarah-darah," bebernya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo