Hadapi Perkara Pemilu, MK Kerahkan 600 Pegawai
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan ratusan pegawai untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Para pegawai tersebut akan membantu sembilan hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan, MK telah menyusun berbagai perangkat untuk mensukseskan pelaksanaan penyelesaian perkara pemilu pada Pemilu 2024. Salah satunya, MK mengerahkan 400-600 pegawai.
Wahiduddin menjelaskan, ratusan pegawai itu akan membantu para hakim menyelesaikan semua perkara, berikut dengan bukti-bukti yang diserahkan para pihak.
“Ini cara MK meningkatkan kualitas dari kecepatan menyelesaikan perkara dengan waktu terbatas, yakni 30 hari untuk pemilu dan 45 hari untuk perkara Pilkada,” jelas Wahiduddin dalam keterangannya, kemarin.
Dia mengingatkan para pihak yang berperkara harus membuka hati lebar-lebar. Sebab, mereka harus siap kalah ataupun menang ketika berperkara di MK.
Yang penting, para pihak menyerahkan bukti-bukti yang konkret untuk mendukung dan memperjuangkan keadilan yang diharapkan.
Menurutnya, posisi MK sebagai pihak yang mengeksekusi penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu dalam hasil akhir perolehan suara dari para pihak. Hal ini merupakan bentuk kendali dalam memastikan terlaksananya pemilu dengan baik dan sesuai dengan asas-asas pemilu.
Wahiduddin menyarankan, semua pihak harus menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya, bukti pengangkatan sebagai calon anggota legislatif (caleg) atau kepala daerah dan tim suksesnya yang termuat dalam daftar bukti kepesertaan.
MK juga sudah menyiapkan skema dan aturan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara dengan belajar dari pengalaman sebelumnya.
Salah satunya dengan menyelenggarakan persidangan tanpa biaya dan bersifat terbuka untuk umum,” bebernya.
Ketua MK Anwar Usman menegaskan, tugas MK adalah menjaga konstitusi. Antara lain, mengawal pelaksanaan pemilu sebagai pintu terakhir untuk mencari keadilan. Kata dia, sesungguhnya keadilan ada di dalam hati nurani masing-masing orang.
Anwar menerangkan, konstitusi telah mengamanatkan pemilu dilaksanakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dia menegaskan, jika prinsip dalam pemilu dijadikan pegangan, dan dilaksanakan dengan baik, maka, proses pemilu akan terselenggara dengan baik. Dan hasilnya dapat melahirkan suksesi kepemimpinan yang baik pula.
Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) hukum acara penyelesaian perkara PHPU untuk Pemilu 2024 kepada seluruh partai politik (parpol). Tujuannya, untuk mensukseskan seluruh tahapan pemilu yang menjadi hajat nasional, demi kepentingan bersama.
Diharapkan, dengan bimtek terbangun sinergitas antara penyelenggara negara dengan institusi demokrasi, demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum.
Sebagai informasi, MK telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan partai lokal daerah (Aceh). Termasuk untuk penyelenggara pemilu, dan para advokat yang akan mendampingi para pencari keadilan di MK.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu