KPK Cegah 5 Orang Ke LN, 2 Di Antaranya Pejabat PTPN XI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/7).
Ali tak merinci nama lima orang yang dicegah. Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu hanya mengungkapkan, kelima orang yang dicegah terdiri dari dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif. Sementara tiga lainnya adalah pihak swasta.
"Durasi cegah untuk 6 bulan kedepan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," terangnya.
Ali berharap para pihak yang dicegah ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik jika keterangannya dibutuhkan.
Berdasarkan informasi yang diterima, kelima orang yang dicegah adalah dua pejabat PTPN XI, yakni Direktur Operasional Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset Mochamad Khoiri.
Sementara tiga pihak swasta adalah Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU itu, Jumat (14/7).
Lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
Serta, beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," ungkap Ali.
Dia menambahkan, proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya Ali menyatakan, KPK tengah melakukan proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu.
Meski begitu, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapkan secara detail kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil," tuturnya.
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu