Puluhan Pasangan Dinikahkan di Kejari Pandeglang
Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63
PANDEGLANG - Puluhan pasangan mengikuti itsbat nikah terpadu yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (20/7/2023) pagi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
Kajari Pandeglang, Helena Oktavianne menyampaikan, itsbat nikah ini adalah salah satu bentuk dari program Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak yang ada di Kejari Pandeglang.
"Ini (itsbat nikah terpadu, red) untuk mengedepankan hak-hak perempuan dan anak. Dengan adanya buku nikah ini diharapkan akan terpenuhi hak perempuan dan anak serta tanggung jawab seorang suami," kata Helena, saat menyampaikan sambutan di hadapan puluhan pasangan pengantin yang baru disahkan pernikahannya.
Menurut dia, dengan adanya pernikahan terpadu ini diharapkan menjadi hukum positif yang bisa melindungi hak-hak perempuan dan anak.
"Insyaallah dengan adanya buku nikah ini bisa memudahkan urusan administratif, salah satunya syarat untuk naik haji," tambahnya, seraya menyebut acara ini tidak akan berhasil tanpa bantuan semua pihak.
Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, Muhammad Idris mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap warga negara yang belum memiliki kepastian hukum, salah satunya dalam hal dokumen pernikahan.
"Pernikahan itu sah, jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Maka hari ini, bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah menikah secara agama, maka disahkan oleh negara dengan pemberian buku nikah," ujar
Kata dia, dengan itsbat nikah terpadu ini bisa meng-cover hak-hak warga negara, seperti untuk mengurus BPJS, membuka rekening bank dan lainnya.
"Kami menyambut baik kegiatan seperti ini, karena ini sangat membantu masyarakat," tutupnya.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Amin Hidayat mengatakan, stok buku nikah masih tersedia banyak dan akan menyiapkan petugas nikah yang ada di KUA untuk mengawal itsbat nikah.
"Mudah-mudahan bagi masyarakat yang menanti itsbat nikah, tentu Bu Kajari siap melaksanakannya. Kami siap mendukung," pungkasnya.
Sementara, Jupri (45) dan Masih (37), pasangan pengantin dari Kampung Babakan, Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, mengaku menikah secara agama pada 2001 lalu.
Saat itu ia dan istrinya menikah hanya secara agama, karena jika menikah melalui KUA harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
"Saya senang dengan adanya itsbat nikah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, karena sangat membantu. Siapa tau ke depan ada rezeki naik haji, kan sudah punya syaratnya (buku nikah, red)," ujar Jupri, yang memiliki tiga anak dari hasil pernikahannya itu.(rie)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu