TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pelanggaran Selama Pemilu Tinggi, Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa

Reporter: AY
Editor: admin
Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:57 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Foto : Ist
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kategori kerawanan luar biasa. Setiap pemilu dan pilkada, pelanggaran netralitas ASN sangat tinggi.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengungkapkan, pada pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN. Kemudian, kata dia, 89 persen dari jumlah itu Bawaslu merekomendasikannya ke Komisi ASN (KASN).

“Artinya, selama pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti,” kata Lolly, kemarin.

Kemudian, saat Pilkada 2020 terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netrali­tas ASN. Sebanyak, 91 persen Bawaslu merekomendasikannya ke KASN.

“Sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu. Karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN,” tegasnya.

Padahal, kata dia, ada tiga Undang-Undang (UU) yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 2 menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari se­gala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, kata Lolly, salah satu alat mitigasi yang akan segera diluncurkan menjelang kampanye yak­ni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN.

“Alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya,” ujarnya.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, ASN memiliki tiga fungsi. Yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Oleh karena itu, dalam bertugas ASN harus menunjukkan netralitas. “ASN bisa saja datang ke acara yang berafiliasi ke partai, tetapi jika calon legislatif mulai berbicara, diharapkan untuk berhenti mengikuti acara tersebut,” katanya.

ASN, kata dia harus bebas dari pen­garuh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit