TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bahas Kasus Suap Kabasarnas, Danpuspom TNI Datangi Markas KPK

Laporan: AY
Jumat, 28 Juli 2023 | 16:04 WIB
Foto ': Ist
Foto ': Ist

JAKARTA -"Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.

Kedatangannya untuk membahas kasus suap pengadaan barang yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

"Kita mau menyelesaikan," ujar Agung, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah itu, Agung langsung masuk ke dalam gedung komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Agung menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, keduanya adalah anggota militer.

"Kami terus terang keberatan, kalau itu (Marsdya Henri dan Letkol Afri) ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," sesal Agung.

Agung menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Letkol Afri dari pemberitaan media.

Kemudian, Puspom TNI mengirim tim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, tim Puspom TNI dan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose

Pada saat gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

"Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," sesal Agung.

Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Agung pun meminta KPK saling menghormati aturan dan kewenangan masing-masing institusi.

TNI tidak bisa menetapkan sipil sebagai tersangka. Agung berharap, pihak KPK juga demikian, tidak menetapkan militer sebagai tersangka.

"Mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan. tidak. silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," tegasnya.

Agung memastikan, TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," tandas Agung.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono juga mengingatkan KPK agar menghormati kewenangan masing-masing institusi.

"Hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum. Pihak KPK sudah tahu bahwa ini oknum TNI," ingat Julius.

KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

KPK menduga Henri menerima uang melalui Letkol Afri dari para vendor pemenang proyek dengan nilai total Rp 88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

Tiga di antaranya, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo