TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Demi Dapatkan Bantuan Sosial, Ayah Tega Bunuh Anak Tirinya

Oleh: Farhan
Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG — Polisi membongkar motif pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang pekan lalu. Tersangka NH (21) membunuh MIP (8) karena mengira akan mendapatkan bantuan sosial berupa beras dan uang tunai apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan tersangka NH merupakan seorang buruh pabrik di Balaraja. Sebelum melakukan pembunuhan, NH sedang terbelit masalah ekonomi.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka pernah melihat tetangganya yang meninggal dunia mendapatkan bantuan beras dan uang tunai. Dari situlah, terlintas di pikiran NH untuk menghabisi anaknya yang masih berusia 8 tahun itu. Menurut NH, ketika anggota keluarga meninggal dunia maka akan datang bantuan kebutuhan pokok.

Dari situlah, pelaku berpikir bisa mendapatkan beras dan uang jika anak tersebut (korban) meninggal,” kata Kompol Arief dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Arief menyebut tersangka mendapat momentum membunuh anaknya ketika korban meminta ditemani ibunya untuk buang air ke kali. NH menyuruh kakak korban untuk memanggil ibu korban yang juga istrinya dengan alasan adiknya menangis.

Setelah sang kakak berlalu, pelaku menghampiri korban dan meminta agar korban mau ditemani untuk buang air di sekitar sawah. Menurut Arief, tersangka kemudian membunuh korban dengan cara menyekap dan mencekik leher bocah kecil tersebut.

“Di situ korban akhirnya dicekik dan dibekap mulutnya hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setioyono menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) UURI No 35 Tahun 2014.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa memilukan menimpa seorang anak usia 8 tahun berinisial MIP warga asal Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler. Dia diduga telah dibunuh secara tragis oleh ayah tirinya yang berinisial NH (21). Sebelum meninggal, korban sempat dibawa ke klinik terdekat.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, kejadian terungkap berawal dari kecurigaan warga yang menilai MIP meninggal dunia secara tidak wajar pada Jumat (28/7) pukul 17.30 WIB.

Warga kemudian melapor ke petugas polisi. Selanjutnya, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP petugas mendapati adanya sejumlah luka lebam seperti bekas pukulan dan cekikan di sekitar leher korban.

“Ada unsur kekerasan yang dilakukan NH terhadap anak kecil, hingga mengakibatkan korban tewas,” kata Arief kepada Redaksi, Sabtu (29/7).

Arief menjelaskan berdasarkan informasi dari saksi-saksi, diketahui sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi, pelaku sempat mengantar korban ke sawah untuk buang air.

Namun setelah itu keduanya tak kunjung pulang. Kemudian, kata Arief, ibu korban pun menyusulnya ke sawah, dan menemukan anaknya itu sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Ibunya langsung membawa korban ke klinik terdekat, tapi nyawanya sudah tidak tertolong,” tandasnya. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo