TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terciduk, Wanita di Jakbar Eksperimen Tanam Ganja Hidroponik

Oleh: Mg.1
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:23 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA, Seorang wanita berinisial LA (29), ditangkap polisi lantaran menanam pohon ganja di kediamannya yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa ganja tersebut ditanam oleh LA di dalam lemarinya secara hidroponik. 

"Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari," kata AKBP Akmal, Sabtu (5/8/2023).

LA yang berprofesi sebagai seorang karyawati itu, mulai belajar menanam ganja secara otodidak mulai dari bulan Maret lalu. 

Sampai saat ini, pohon ganja tersebut tumbuh setinggi 1 meter dengan menggunakan alat seadanya. 

"Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter," jelasnya.

Ganja yang telah ditanam tersebut tidak diperjualbelikan oleh LA. Ia belajar menanam ganja dan mengonsumsinya secara pribadi. 

"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," ungkap Akmal. 

Biji ganja yang ditanam oleh LA didapatkannya dari seorang teman melalui media sosial. 

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucap Akmal. 

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo