TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Al Zaytun, Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti

Laporan: AY
Senin, 07 Agustus 2023 | 18:38 WIB
Komplek Al Zaitun. Foto : Ist
Komplek Al Zaitun. Foto : Ist

JAWA BARAT - Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dalam penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan di Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun hingga kediaman Panji Gumilang.

Dari LKM Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebanyak sembilan barang telah disita.

"Barang bukti disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto," kata Djuhandhani dalam keterangan resmi, Senin (7/8).

Imam Prawoto adalah anak kandung Panji Gumilang yang merupakan ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan yang menaungi Al-Zaytun.

Kemudian, di kediaman Panji Gumilang sebanyak 18 barang. Sementara di Masjid Al Hayat sejumlah empat unit barang disita.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus Telah melakukan penyitaan benda atau barang," tuturnya.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.

Sebagai informasi, Bareskrim resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan dan penodaan agama di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo