TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

Gerindra: Nggak Rasional

Oleh: Farhan
Rabu, 09 Agustus 2023 | 08:58 WIB
Perwakilan Gerindra Raka Gani memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto : Ist
Perwakilan Gerindra Raka Gani memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Gugatan persyaratan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini giliran intelektual muda, Riko Andi Sinaga (29) yang ikut menggugat. Usia minimal 40 tahun dinilai tak masuk akal.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Pemilihan Umum khususnya terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Riko Andi mengatakan, per­syaratan tersebut telah meng­kebiri haknya mengikuti kon­testasi Pemilihan Presiden (Pilpres). “Persyaratan ini merugikan kalangan muda yang pada usia 25-an telah berkarya bagi bangsa dan negara dan dianggap mampu untuk men­jadi Presiden,” tegasnya usai mendaftarkan uji materi ke MK, di Jakarta, kemarin.

Riko membeberkan sejumlah alasan persyaratan ini kudu dire­visi. Pertama, syarat usia meng­hilangkan persamaan hak untuk dipilih dan inkonsistensi terhadap Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945. Apalagi, tak sedikit anak muda yang sudah membuk­tikan kiprahnya. Baik di legislatif sebagai anggota DPR maupun di eksekutif sebagai kepala daerah.

“Hak memilih dan dipi­lih adalah hak konstitusional. Dengan aturan ini, milenial yang berprestasi tertutup jalan­nya. Padahal banyak milenial penerus bangsa yang potensial dan paham situasi kekinian. Semoga bisa diubah,” harapnya.

Sehari sebelumnya, per­wakilan kaum milenial Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu juga men­gajukan gugatan yang sama ke MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Hite Badenggan menegaskan, gugatan tersebut tidak ada kai­tannya dengan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Ini murni memperjuangkan ka­langan muda untuk bertarung di Pilpres maupun Pilkada 2024.

Partai Gerindra ikut men­dukung kandidat Pilpres 2024 di bawah usia 40 tahun. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu mengasumsikan, pengalaman seseorang menjadi pejabat penyelenggara menjadi faktor penting dibandingkan batas usia minimum Capres dan Cawapres.

“Pengalaman sebagai penye­lenggara negara seharusnya menjadi pengecualian (atas) persyaratan batas usia mini­mum calon presiden dan wakil presiden sepajang memiliki pengalaman penyelenggara negara,” ujar Raka Gani Pis­sani, pengacara yang mewakili DPP Partai Gerindra, di dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK), di Jakarta, kemarin.

Di persidangan ini, Gerindra hadir sebagai pihak terkait seba­gai partai politik yang memperha­tikan hak konstitusional generasi muda tampil di arena politik.

Raka berpendapat, penetapan batas usia minimum 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai Capres-Cawapres kurang ra­sional. Sebab, undang-undang sebelumnya mengatur batas usia tersebut hanya 35 tahun.

Diketahui, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra yang juga menjabat sebagai kepala dae­rah. Yaitu, Wali Kota Bukit­tinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta MK me­ngatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sepan­jang tidak dimaknai bahwa syarat usia minimum Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Terpisah Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, jika MK mengabulkan gugatan batas minimal usia Capres-Cawapres, maka peta politik nasional seke­tika berubah.

Terutama melihat wacana Gi­bran Rakabuming yang digadang-gadang akan diusung sebagai Cawapres. Dia menyakini, nama-nama Cawapres potensial yang muncul selama ini, seketika teng­gelam.

“Karena terbuka kemungki­nan Gibran berlaga di Pilpres. Sebagai anak presiden, viral, dan jadi magnet politik. Ini akan me­ngubah peta koalisi nasional,” kata Adi dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup) , kemarin.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gugatan ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa diajukan mendekati masa pendaftaran Pilpres 2024. Pendaftaran, di­buka mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dia mempertanyakan, apak­ah gugatan ini terkait dengan nama Gibran Rakabuming Raka yang masuk belakangan masuk bursa Cawapres 2024? Putra sulung Presiden Jokowi itu, saat ini berusia 35 tahun.

“Pendekatan melihatnya ten­tu akan sangat politis, dan itu tidak dilarang. Pendekatan poli­tisnya sama pentingnya dengan pertanyaan hakim konstitusi ke­napa angkanya 35? Yang keb­etulan mas Gibran mendekati angka usia itu kan,” ujar Feri, kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup)

Belakangan, nama Gibran ini juga mencuat di publik menjadi kandidat Cawapres Prabowo di Pilpres 2024. Ihwal ini, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosi­ade menyebut peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto bergantung pada Ke­tua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhai­min Iskandar alias Cak Imin.

“Gus Muhaimin bisa meng­gunakan golden tiketnya untuk be­liau sendiri atau menyerahkan ke­pada orang lain. Terserah beliau,” kata Andre, di Jakarta, kemarin.

Sementara Bakal Capres Ganjar Pranowo menyatakan akan tunduk apapun putusan MK. “Harus beri kebebasan kepada hakim untuk memutus­kan,” ujar Ganjar Pranowo di Kota Solo, kemarin.

Foto ': Ist
Pos Sebelumnya:
Dipastikan Muhadjir
Pos Berikutnya:
Ogah Berlarut-larut
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Foto : Ist
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo