Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun
Gerindra: Nggak Rasional
JAKARTA - Gugatan persyaratan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini giliran intelektual muda, Riko Andi Sinaga (29) yang ikut menggugat. Usia minimal 40 tahun dinilai tak masuk akal.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Pemilihan Umum khususnya terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
Riko Andi mengatakan, persyaratan tersebut telah mengkebiri haknya mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres). “Persyaratan ini merugikan kalangan muda yang pada usia 25-an telah berkarya bagi bangsa dan negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden,” tegasnya usai mendaftarkan uji materi ke MK, di Jakarta, kemarin.
Riko membeberkan sejumlah alasan persyaratan ini kudu direvisi. Pertama, syarat usia menghilangkan persamaan hak untuk dipilih dan inkonsistensi terhadap Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945. Apalagi, tak sedikit anak muda yang sudah membuktikan kiprahnya. Baik di legislatif sebagai anggota DPR maupun di eksekutif sebagai kepala daerah.
“Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional. Dengan aturan ini, milenial yang berprestasi tertutup jalannya. Padahal banyak milenial penerus bangsa yang potensial dan paham situasi kekinian. Semoga bisa diubah,” harapnya.
Sehari sebelumnya, perwakilan kaum milenial Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu juga mengajukan gugatan yang sama ke MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Hite Badenggan menegaskan, gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Ini murni memperjuangkan kalangan muda untuk bertarung di Pilpres maupun Pilkada 2024.
Partai Gerindra ikut mendukung kandidat Pilpres 2024 di bawah usia 40 tahun. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu mengasumsikan, pengalaman seseorang menjadi pejabat penyelenggara menjadi faktor penting dibandingkan batas usia minimum Capres dan Cawapres.
“Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian (atas) persyaratan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden sepajang memiliki pengalaman penyelenggara negara,” ujar Raka Gani Pissani, pengacara yang mewakili DPP Partai Gerindra, di dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK), di Jakarta, kemarin.
Di persidangan ini, Gerindra hadir sebagai pihak terkait sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional generasi muda tampil di arena politik.
Raka berpendapat, penetapan batas usia minimum 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai Capres-Cawapres kurang rasional. Sebab, undang-undang sebelumnya mengatur batas usia tersebut hanya 35 tahun.
Diketahui, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra yang juga menjabat sebagai kepala daerah. Yaitu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta MK mengatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat usia minimum Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Terpisah Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, jika MK mengabulkan gugatan batas minimal usia Capres-Cawapres, maka peta politik nasional seketika berubah.
Terutama melihat wacana Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan diusung sebagai Cawapres. Dia menyakini, nama-nama Cawapres potensial yang muncul selama ini, seketika tenggelam.
“Karena terbuka kemungkinan Gibran berlaga di Pilpres. Sebagai anak presiden, viral, dan jadi magnet politik. Ini akan mengubah peta koalisi nasional,” kata Adi dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup) , kemarin.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gugatan ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa diajukan mendekati masa pendaftaran Pilpres 2024. Pendaftaran, dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dia mempertanyakan, apakah gugatan ini terkait dengan nama Gibran Rakabuming Raka yang masuk belakangan masuk bursa Cawapres 2024? Putra sulung Presiden Jokowi itu, saat ini berusia 35 tahun.
“Pendekatan melihatnya tentu akan sangat politis, dan itu tidak dilarang. Pendekatan politisnya sama pentingnya dengan pertanyaan hakim konstitusi kenapa angkanya 35? Yang kebetulan mas Gibran mendekati angka usia itu kan,” ujar Feri, kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup)
Belakangan, nama Gibran ini juga mencuat di publik menjadi kandidat Cawapres Prabowo di Pilpres 2024. Ihwal ini, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto bergantung pada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Gus Muhaimin bisa menggunakan golden tiketnya untuk beliau sendiri atau menyerahkan kepada orang lain. Terserah beliau,” kata Andre, di Jakarta, kemarin.
Sementara Bakal Capres Ganjar Pranowo menyatakan akan tunduk apapun putusan MK. “Harus beri kebebasan kepada hakim untuk memutuskan,” ujar Ganjar Pranowo di Kota Solo, kemarin.
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu