TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Utamakan Restoratif Justice, Kejari Tangsel Kirim Tersangka Narkotika ke Balai Rehabilitasi

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 09 Agustus 2023 | 20:02 WIB
Foto  : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengirim tersangka narkotika ke Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari yang ada di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan. 

Atas hal itu, maka Tersangka atas nama Junaidi dikeluarkan dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Hal tersebut dilakukan Kejari Tangsel dalam rangka mengutamakan pendekatan Restoratif Justice. 

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyetujui permohonan Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana Narkotika," ujar Plh. Kepala Kejari Tangsel, Andyantana Meru Herlambang, Rabu (8/9/2023). 

Sebelumnya, tersangka disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sebelumnya, pada 26 April 2023 lalu, tersangka berniat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu yang dibeli melalui seorang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran. 

"Sebanyak satu bungkus plastik klip bening berisi 

kristal warna putih jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram," tuturnya. 

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka telah sering membeli barang haram tersebut. Sedikitnya sudah lima kali pembelian dengan jumlah paket kecil. 

Hal tersebutlah, yang membuat tersangka ditangkap dan ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. 

Namun dengan pendekatan Restoratif Justice itu oleh Kejari Tangsel, kini akhirnya tersangka bisa menghirup udara bebas. Sebagai gantinya, tersangka harus menjalani rehabilitasi. 

"Adapun alasannya, antara lain berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari," jelasnya. 

Lalu, lanjut Andyantana, berdasarkan asesmen terpadu tersangka tergolong dalam penyalahguna dengan tingkat ketergantungan sedang. 

"Dengan pola penggunaan rekreasional sehingga tersangka direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan secara medis maupun sosial selama tiga sampai enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah atau Instansi Penerima Wajib Lapor," terangnya. 

Langkah ini, lalu mendapat apresiasi dari Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. 

"Selanjutnya kami memerintahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dan melakukan Rehabilitasi terhadap Tersangka di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di Kota Tangerang Selatan selama tiga bulan serta melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo