TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KUA PPAS TA 2024 Pandeglang Disepakati Rp 1,7 Triliun

Naik Rp 100 Miliar Jika Dibanding KUA 2023

Oleh: ARI SUPRIADI
Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:41 WIB
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang dengan agenda penandatanganan nota KUA PPAS TA 2024, Rabu (9/8/2023) siang.(Istimewa)
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang dengan agenda penandatanganan nota KUA PPAS TA 2024, Rabu (9/8/2023) siang.(Istimewa)

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024. Dalam nota kesepakatan KUA PPAS 2024, diketahui pendapatan diproyeksikan Rp 1.713.423.025.752 dan belanja daerah Rp 1.728.423.025.752. Karena terjadi selisih Rp 15 miliar antara proyeksi belanja dengan pendapatan, maka ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Proyeksi pendapatan itu naik Rp 105.002.781.752 jika dibandingkan denga KUA TA 2023 Rp 1.608.420.244.000.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Sukur, saat menyampaikan laporan Banggar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (9/8/2023) siang, menyampaikan tujuh saran kepada pemerintah daerah terkait hasil pembahasan terkait rancangan KUA PPAS TA 2024.

Ketujuh saran itu mulai dari, agar pengelolaan anggaran tahun depan berpedoman pada azas umum keuangan daerah dikelola secara tertib, tepat waktu, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Pandeglang.

“Badan Anggaran menghimbau kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan jajarannya, dalam perencanaan penganggaran tahun 2024, dalam menyusun KUA PPAS tahun 2024 harus berpedoman pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dengan berpedoman pada renstra dan renja perangkat daerah, dan sesuai dengan tema pembangunan tahun 2024, ‘Pemantapan Infrastruktur Wilayah dan Layanan Publik’,” ungkap politisi Golkar ini.

Saran lainnya, yakni agar terciptanya pemerataan pembangunan, Banggar mendorong bupati dan jajarannya untuk periode akhir masa jabatan kepala daerah agar bisa menuntaskan pembangunan sesuai dengan RPJMD.

Selain itu Banggar juga mengingatkan pemerintah daerah dalam hal penetapan target pendapatan daerah, terutama PAD yang harus rasional dan terukur.

“Diharapkan pemerintah daerah bisa lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, sehingga target pendapatan di tahun 2024 bisa tercapai,” sarannya.

Dalam KUA PPAS 2024, PAD yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah diproyeksikan Rp 300.035.971.652. Target tersebut berasal dari pajak daerah Rp 89.068.138.143, retribusi daerah Rp 16.870.385.450, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 16.607.474.126, dan lain-lain PAD yang sah Rp 177.489.973.933.

Lebih lanjut Farid mengatakan, Pemkab Pandeglang disarankan untuk lebih memaksimalkan PAD, baik pajak dan retrebusi daerah, dengan mengelolah secara akuntabel dan meminimalisir kebocoran dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan membuat regulasi seperti menerapkan secara automasi (online), sehingga mempermudah bagi masyarakat.

“Badan Anggaran mendorong kepada bupati serta TAPD dan jajaran untuk melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan melakukan lelang dini dan untuk memenuhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Farid di hadapan 30 anggota dewan yang hadir.(rie)

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo