TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sopir Angkot Sujud Syukur, Hanya Jalani Rehab 6 Bulan

Kejari Beri Restorative Justice

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 10 Agustus 2023 | 07:15 WIB
Kejakri Kota Tangsel memberikan Restorative Justice kepada salah satu tersanka, kali ini diberikan kepada sopir angkot yang merupakan kasus pengguna narkoba.(dra)
Kejakri Kota Tangsel memberikan Restorative Justice kepada salah satu tersanka, kali ini diberikan kepada sopir angkot yang merupakan kasus pengguna narkoba.(dra)

SERPONG-Junaidi, seorang sopir angkutan kota (angkot) sujud syukur di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, kemarin. Dia yang tertangkap menggunakan sabu, tak akan menjalani hukuman.

 Kejari Kota Tangsel memberikan restorative justice kepada Junaidi yang telah menjadi tersangka pemakai narkoba. Kejari Tangsel memberikan pengampunan dengan memberikan sanksi rehabilitas kepada Junaidi.

 Junaidi mengaku bersyukur mendapat rekomendasi rehabilitasi dan berjanji tidak akan lagi mengkonsumsi narkotika.

 "Senang, bisa kumpul bareng lagi sama keluarga bisa bareng sama orang tua. Ya mudah-mudahan ke depannya enggak akan ngulangin kayak gini lagi, saya sudah jauhin yang namanya narkoba," pungkasnya.

 Putusan tersebut diberikan kepada Junaidi, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif menyetujui permohonan rehabilitasi.

 Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum di Ciledug, Kota Tangerang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik             Indonesi No: 35Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 Plh Kajari Tangsel, Adyantana Meru Herlambang menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen tersangka Junaidi masuk dalam kategori sedang penyalahgunaan narkotika.

 "Tersangka sebagai pengguna narkotika jenis sabu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram. Dan, berdasarkan asesmen BNN Jakarta Selatan bahwa tersangka merupakan penyalahgunaan sabu dengan tingkat ketergantungan sedang," ujarnya.

 Untuk itu, tersangka direkomendasikan guna dilakukan rehabilitasi rawat jalan di RS Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di Kota Tangerang Selatan.

 "Sehingga tersangka direkomendasikan dapat direhabilitasi rawat jalan intensif secara medis selama 3-6 bulan," ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo