TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Stop Penggunaan Plastik, Pilar Sosialisasi di Sejumlah Titik Pusat Perbelanjaan

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mengkampanyekan larangan penggunaan plastik sekali pakai kepada masyarakat.

Hal tersebut dilakukan dengan terjun ke sejumlah titik pusat perbelanjaan, mulai dari pasar modern, sederet retail ternama, hingga ke kafe dan restoran.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menerangkan, larangan penggunaan sampah plastik ini telah termaktub dalam Peraturan Wali Kota Tangsel No. 83 Tahun 2022.

"Tentang pengurangan sampah plastik. Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan, baik itu pasar modern, kafe, restoran, dan usaha lainnya. Hari ini ada 8 titik, kita kunjungi bersama Dinas Lingkungan Hidup beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ujar Pilar pada sela-sela sosialisasi di Pasar Modern BSD, Kamis (10/8/2023).

Aturan tersebut, telah disahkan sejak tahun lalu. Kegiatan ini pun diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai.

"Harus didorong supaya penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan untuk dihindari penggunaannya. Atau misalkan bisa diganti dengan plastik cassava, atau sedotan bawa sendiri, atau pakai kain sebagai pengganti kantong. Supaya mudah diurai oleh tanah," terangnya.

Untuk mensosialisasikannya, Pilar terjun langsung bertemu dengan masyarakat dan para pedagang di sejumlah titik perbelanjaan.

Selain Pasar Modern BSD, Pilar juga menyambangi beberapa retail ternama, hingga juga kafe-kafe yang kini tengah digandrungi oleh kaula muda di Pamulang.

"Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? Sekarang ini kita lihat penumpukan terjadi, sekarang sampah itu di semua TPA mayoritas sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang, tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah. Kita sasar jantung biasa mereka berbelanja. Supaya para pedagang juga bisa bantu sosialisasi bahwa sekarang udah ada loh peraturan ini, cobalah didorong untuk jangan lagi pakai plastik," jelas Pilar.

Saat ini, penerapan Perwal pengurangan sampah plastik ini masih dilakukan dengan pendekatan persuasif. Meski menurut aturan tersebut ada sanksi tegas yang menunggu para pelanggar.

"Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi kesadaran. Kalau masyarakat hanya takut karena denda, maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo