TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PK-nya Soal Demokrat Ditolak MA

Moeldoko Game Over

Laporan: AY
Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:10 WIB
Jubir MA saat menggelar konferensi pers. Foto : Ist
Jubir MA saat menggelar konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Upaya Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai pada titik game over. Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah terakhir yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini bisa tenang menjadi Ketum Demokrat, karena kursinya aman dari gangguan.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Suharto menyebut, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak bersifat menentukan. Sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Selain itu, majelis hakim menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di internal partai. Terlebih, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

Sekalipun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tapi hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi.

“Sehingga merupakan masalah internal Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” jelas Suharto.

Apakah masih ada upaya hukum lanjutan? Menurut Suharto, PK yang diajukan Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir. Sehingga, Moeldoko tidak bisa lagi ajukan PK untuk kedua kali.

“Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali,” tegasnya.

Mengetahui putusan ini, Menko Polhukam Mahfud MD tidak kaget. Menurutnya, penolakan itu sesuai dengan logika hukum. Sebab gugatan Moeldoko sebelumnya kalah di Kemenkumham hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Mahfud telah memprediksi putusan ini, saat dirinya diundang Podcast Intrique Prof Rhenald Kasali. “Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” tuturnya.

Mahfud memastikan, Pemerintah tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Demokrat yang sah. Pemerintah juga tidak membela AHY selaku ketua umum, melainkan hanya membela kebenaran hukum.

Mahfud telah memprediksi putusan ini, saat dirinya diundang Podcast Intrique Prof Rhenald Kasali. “Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” tuturnya.

Mahfud memastikan, Pemerintah tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Demokrat yang sah. Pemerintah juga tidak membela AHY selaku ketua umum, melainkan hanya membela kebenaran hukum.

Dengan putusan ini, Mahfud menegaskan, Pemerintah sama sekali tidak punya rencana untuk mengalahkan Demokrat yang sah di pengadilan. Kedua, kepada masyarakat, Mahfud berharap ketika dirinya menyebut Demokrat kubu AHY akan menang di PK, bukan berarti membela.

“Melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang-ganjing Demokrat,” pesannya.

Ketua Tim Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat Didi Mukrianto menegaskan, lewat putusan PK ini, maka Moeldoko sudah game over dalam upayanya “membegal” Partai Demokrat. Menurutnya, fakta sejarah ini akan menjadi pembelajaran besar untuk bangsa ini dan sulit untuk dihapuskan.

“Bahwa pernah terjadi upaya pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresiden Moeldoko. Bukan hanya bisa merusak demokrasi, tapi juga bisa merusak tatanan berbangsa dan bernegara,” kata Didi kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, hukum adalah panglimanya. Hukum dan demokrasi bagaikan dua sisi mata uang dan saling melengkapi.

“Konsepsi itulah yang sejak awal kami yakini bahwa upaya apapun yang dilakukan Moeldoko termasuk melalui langkah politik maupun hukum yang dipolitisasi tidak akan mungkin berhasil,” ungkap Didi.

Menurutnya, jika mendasarkan norma dan aturan hukum yang ada, apa yang dilakukan Moeldoko untuk membegal Partai Demokrat dengan menabrak berbagai aturan, bukan saja melawan hukum. Perbuatan itu juga bisa merusak tatanan itu sendiri yang pada akhirnya bisa menimbulkan daya rusak yang bisa merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

“Apalagi posisi Moeldoko sebagai bagian dari pemerintahan yang seharusnya menjaga dan memperkuat demokrasi,” sindirnya.

Sementara itu, Juru Bicara Moeldoko, Saiful Huda Ems menilai, sejak awal ada kejanggalan terhadap perjuangan yang dilakukan kubunya. Juga terhadap upaya hukum yang ditempuh Moeldoko Cs.

Seperti diketahui, sengketa di Demokrat bermula saat sejumlah kader menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lewat KLB itu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Kemudian, Moeldoko menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Demokrat kubu AHY ke PTUN Jakarta. Namun, gugatan yang dilayangkan itu ditolak. Lalu, Moeldoko mengajukan banding ke PTTUN Jakarta, tapi ditolak juga. Belum mau nyerah, Moeldoko kemudian lakukan kasasi ke MA dan tetap ditolak. Terakhir, eks Panglima TNI itu melakukan PK ke MA. Hasinya, PK Moeldoko juga ditolak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo