Data Uji Emisi Akan Dikawinkan Dengan ETLE
Pelanggar Lalin Bakal Dikenai Sanksi Double
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Salah satunya, mendorong pemberian hukuman double terhadap pengendara yang keciduk kamera pemantau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) melanggar lalu lintas (lalin).
Jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih minim, baru 806 ribu. Jumlah itu tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 sebanyak 21,7 juta unit yakni 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.
Untuk meningkatkan kualitas udara, usulan tilang untuk kendaraan tidak lulus emisi kembali dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (11/8).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta.
“Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” kata Asep.
Asep menyebut, perlu ada langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.
“Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” katanya.
Dia berharap, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri. “Kami ingin kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan yang belum uji emisi jadi pelanggar bisa dikenai sanksi double,” tutur Asep.
Meski belum bisa memastikan kapan rencana itu diterapkan, Asep menegaskan, tilang uji emisi akan segera dilaksanakan. “Harus tahun ini. Bulannya belum (bisa dipastikan),” ucapnya.
Asep bilang, persiapan implementasi di lapangan perlu dilakukan secara matang sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI bersama Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya tengah menginventarisasi kebutuhan sarana-prasarana yang dibutuhkan untuk menegakkan tilang uji emisi.Termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Diharapkannya, koordinasi yang intensif dengan Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya akan mempercepat rencana tersebut.
Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, pihaknya siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.
“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub untuk menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Eko.
Dijelaskan Eko, konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.
Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.
“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya,” ujar Sigit.
Dia ingin Indonesia bisa mengikuti jejak beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi. “Salah satunya adalah Bangkok, yang semula di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia,” imbuhnya.
Meski belum bisa memastikan kapan rencana itu diterapkan, Asep menegaskan, tilang uji emisi akan segera dilaksanakan. “Harus tahun ini. Bulannya belum (bisa dipastikan),” ucapnya.
Asep bilang, persiapan implementasi di lapangan perlu dilakukan secara matang sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI bersama Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya tengah menginventarisasi kebutuhan sarana-prasarana yang dibutuhkan untuk menegakkan tilang uji emisi.Termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Diharapkannya, koordinasi yang intensif dengan Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya akan mempercepat rencana tersebut.
Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, pihaknya siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.
“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub untuk menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Eko.
Dijelaskan Eko, konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.
Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.
“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya,” ujar Sigit.
Dia ingin Indonesia bisa mengikuti jejak beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi. “Salah satunya adalah Bangkok, yang semula di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menilai positif rencana penegakan hukum terhadap kendaraan belum uji emisi. Karena, polusi di Ibu Kota sudah darurat.
“Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Regulasi untuk merealisasikan razia kendaraan bermotor diamanatkan di Pasal 209 sampai Pasal 213 di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Berbekal regulasi tersebut, Sigit menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar segera merazia kendaraan bermotor yang menambah beban emisi di Jakarta. “Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali. Ini akan membuat masyarakat lebih rajin memperbaiki kendaraannya,” tandasnya.
Senior Country Coordinator Vital Strategies Imelda Maidir juga mendukung penerapan tilang uji emisi. Menurut Imelda, penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor ini sebagai strategi ‘low-hanging fruit’.
“Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32 persen terhadap target penurunan emisi 2030,” tuturnya.
Airlangga-Ical-Agung, JK Senang Golkar Solid
Sekretaris PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rio Dwi Sambodo menilai, pembentukan satgas tilang uji emisi sangat baik dan menjadi salah satu upaya mengatasi persoalan udara Jakarta yang sudah buruk.
“Namun niat kebijakan ini harus diiringi oleh strategi yang jitu supaya benar dan tepat dalam pelaksanaannya. Tidak hanya menjadi lips service saja,” kata Rio kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup) kemarin.
Secara teknis operasional, lanjut Rio, kebijakan ini harus menjadi komitmen semua pihak karena sangat rentan terhadap kolusi dan korupsi. Apalagi jika pelaksanaannya tertutup.
“Dalam beberapa catatan evaluasi selama ini, hal demikianlah yang menjadi sorotan masyarakat. Bahkan terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Selain itu, Satgas perlu melakukan pemetaan secara akurat terhadap kendaraan yang menyebabkan polusi.
Nasional | 19 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu