TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Data Uji Emisi Akan Dikawinkan Dengan ETLE

Pelanggar Lalin Bakal Dikenai Sanksi Double

Laporan: AY
Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:52 WIB
Kepala Dinas DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto. Foto : Ist
Kepala Dinas DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Salah satunya, mendorong pemberian hukuman double terhadap pengendara yang keciduk kamera pemantau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) melanggar lalu lintas (lalin).

Jumlah kendaraan yang su­dah lolos uji emisi masih minim, baru 806 ribu. Jumlah itu tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta berdasar­kan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 sebanyak 21,7 juta unit yakni 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.

Untuk meningkatkan kualitas udara, usulan tilang untuk ken­daraan tidak lulus emisi kembali dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (11/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihak­nya sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta.

“Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kuali­tas udara di Jakarta,” kata Asep.

Asep menyebut, perlu ada langkah konkret agar warga Ja­karta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.

“Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub (Dinas Per­hubungan) untuk mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” katanya.

Dia berharap, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik mi­lik Polri. “Kami ingin kawin­kan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti keta­huan yang belum uji emisi jadi pelanggar bisa dikenai sanksi double,” tutur Asep.

Meski belum bisa memastikan kapan rencana itu diterapkan, Asep menegaskan, tilang uji emisi akan segera dilaksanakan. “Harus tahun ini. Bulannya be­lum (bisa dipastikan),” ucapnya.

Asep bilang, persiapan imple­mentasi di lapangan perlu di­lakukan secara matang sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI bersama Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya tengah menginventarisasi kebutuhan sarana-prasarana yang dibutuh­kan untuk menegakkan tilang uji emisi.Termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Diharapkannya, koordinasi yang intensif dengan Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya akan mempercepat rencana tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Stan­dar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, pihak­nya siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan per­suasif kepada warga Jakarta.

“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub untuk menertibkan ken­daraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Eko.

Dijelaskan Eko, konsep pener­tiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melaku­kan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebutkan, berdasarkan kajian yang dilaku­kan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi ter­banyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggu­langinya,” ujar Sigit.

Dia ingin Indonesia bisa mengi­kuti jejak beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sek­tor transportasi. “Salah satunya adalah Bangkok, yang semula di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia,” imbuhnya.

Meski belum bisa memastikan kapan rencana itu diterapkan, Asep menegaskan, tilang uji emisi akan segera dilaksanakan. “Harus tahun ini. Bulannya be­lum (bisa dipastikan),” ucapnya.

Asep bilang, persiapan imple­mentasi di lapangan perlu di­lakukan secara matang sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI bersama Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya tengah menginventarisasi kebutuhan sarana-prasarana yang dibutuh­kan untuk menegakkan tilang uji emisi.Termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Diharapkannya, koordinasi yang intensif dengan Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya akan mempercepat rencana tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Stan­dar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, pihak­nya siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan per­suasif kepada warga Jakarta.

“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub untuk menertibkan ken­daraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Eko.

Dijelaskan Eko, konsep pener­tiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melaku­kan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebutkan, berdasarkan kajian yang dilaku­kan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi ter­banyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggu­langinya,” ujar Sigit.

Dia ingin Indonesia bisa mengi­kuti jejak beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sek­tor transportasi. “Salah satunya adalah Bangkok, yang semula di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin meni­lai positif rencana penegakan hu­kum terhadap kendaraan belum uji emisi. Karena, polusi di Ibu Kota sudah darurat.

“Sebetulnya, razia emisi ken­daraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan ber­motor,” ungkapnya.

Regulasi untuk merealisasi­kan razia kendaraan bermotor diamanatkan di Pasal 209 sam­pai Pasal 213 di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Ang­kutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Berbekal regulasi tersebut, Sigit menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar segera merazia kendaraan bermotor yang me­nambah beban emisi di Jakarta. “Razia tidak perlu dilakukan se­tiap hari, cukup tiga bulan sekali. Ini akan membuat masyarakat lebih rajin memperbaiki kenda­raannya,” tandasnya.

Senior Country Coordinator Vital Strategies Imelda Maidir juga mendukung penerapan ti­lang uji emisi. Menurut Imelda, penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor ini sebagai strategi ‘low-hanging fruit’.

“Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menu­runkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32 persen terhadap target penurunan emisi 2030,” tuturnya.

Airlangga-Ical-Agung, JK Senang Golkar Solid

Sekretaris PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) DKI Jakarta Rio Dwi Sambodo menilai, pem­bentukan satgas tilang uji emisi sangat baik dan menjadi salah satu upaya mengatasi persoalan udara Jakarta yang sudah buruk.

“Namun niat kebijakan ini harus diiringi oleh strategi yang jitu supaya benar dan tepat dalam pelaksanaannya. Tidak hanya menjadi lips service saja,” kata Rio kepada Rakyat Merde­ka (Tangsel Pos Grup) kemarin.

Secara teknis operasional, lanjut Rio, kebijakan ini harus menjadi komitmen semua pihak karena sangat rentan terhadap kolusi dan korupsi. Apalagi jika pelaksanaannya tertutup.

“Dalam beberapa catatan evaluasi selama ini, hal demiki­anlah yang menjadi sorotan masyarakat. Bahkan terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Selain itu, Satgas perlu melakukan pemetaan secara akurat terhadap kendaraan yang menyebabkan polusi.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 19 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 19 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo