TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cegah Polusi Udara Di Jakarta Makin Parah

Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan

Oleh: Farhan
Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:40 WIB
Menteri KLHK Siti Nurbaya. Foto : Ist
Menteri KLHK Siti Nurbaya. Foto : Ist

JAKARTA - Buruknya kualitas udara di Jakarta salah satunya dipicu polusi dari kendaraan bermotor. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, uji emisi kenda­raan bermotor, terutama milik pribadi, sudah banyak dilakukan di berbagai negara maju.

Cara itu secara bertahap akan ditiru Indonesia demi menjaga kualitas udara tetap bersih.

“Telah dilakukan perbandingan di beberapa negara bahwa uji emisi memang sudah berkembang,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, ke­marin.

Pengujian dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran pada kendaraan bermotor.

Sebetulnya, ini bukan hal baru di Indonesia. Namun, kes­adaran dan fasilitas untuk men­jaga komitmen dari seluruh pihak dalam melaksanakan uji emisi perlu dijaga. Tanpa adanya komitmen, uji emisi tak lebih dari sekadar imbauan.

“Sekarang waktunya kita sa­dar melakukan uji emisi kenda­raan,” ajak menteri asal Partai NasDem itu.

Siti mengungkapkan, di Ja­karta saja yang sudah menjadi kota besar, baru 3 sampai 10 persen kendaraan yang melaku­kan uji emisi. Di Jakarta Pusat, misalnya, cuma 3,86 persen. Lalu Jakarta Utara sekitar 10,69 persen.

“Jadi uji emisi nanti merupakan cara yang memaksa pe­milik kendaraan melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri,” terang Siti.

Dia meyakini, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor merupakan langkah tepat untuk membantu meningkatkan kuali­tas udara.

Karena itum KLHK tengah menyiapkan berbagai aturan hingga hal teknis. Belum bisa dipastikan kapan akan diimple­mentasikan, namun yang pasti sebentar lagi akan diumumkan.

“Ini harus dilakukan karena hasilnya bisa dirasakan langsung masyarakat. Bapak Presiden su­dah mengetahui semua langkah-langkah cepat, termasuk yang kami usulkan,” beber Siti.

Setelah peraturan itu keluar, langkah selanjutnya akan di­jalankan razia uji emisi bertahap, yang akan dimulai dari Jakarta.

Semua kementerian lembaga dan Pemda wajib memberlaku­kan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas di sana,” katanya.

Langkah berikutnya, mema­sukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kenda­raan.

Sebetulnya di dalam PP 22 Ta­hun 2021, tepatnya di pasal 206 sudah ada aturan itu. Namun, akan kembali dikuatkan.

“Jadi, perlindungan lingkungan ini sudah dipikirkan dan disiapkan secara teknis,” ucapnya.

KLHK juga akan memberi pengenaan pajak pencemaran lingkungan secara teknis. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama KLHK sudah menyelesaikan berbagai formulanya.

Tahap berikutnya, sosialisasi segencar mungkin hingga ma­syarakat memahaminya.

“Memang perlu melakukan sosialisasi dan uji publik karena ini menyangkut pajak gitu ya. Yang agak lumayan juga angkanya,” ucap Siti.

Jika ada pemilik kendaraan yang dua kali mendapatkan denda maka terpaksa dikeluar­kan dari daftar Samsat.

Kendaraan tersebut bisa jadi dilarang untuk beredar atau dikonversi menjadi kendaraan listrik.

“Kemungkinan konversi ke motor listrik karena kalau nggak dicatat di Samsat, artinya kan kendaraannya nggak bisa dipakai. Masuklah ke recycle. Kalau nggak recycle, ya dikonversi gitu,” paparnya.

Ketua Kampanye Walhi DKI Jakarta Muhammad Aminullah menyarankan Pemerintah me­ninjau polusi dari industri energi dan manufaktur.

Menurut dia, kontribusi industri energi dan manufaktur ter­hadap udara di Jakarta dan sekitarnya, bisa saja lebih besar daripada penggunaan transpor­tasi, komersial dan domestik.

“Pemerintah bisa memper­ketat aturan lingkungan ke pe­rusahaan,” usulnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo