Cegah Polusi Udara Di Jakarta Makin Parah
Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan
JAKARTA - Buruknya kualitas udara di Jakarta salah satunya dipicu polusi dari kendaraan bermotor. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, uji emisi kendaraan bermotor, terutama milik pribadi, sudah banyak dilakukan di berbagai negara maju.
Cara itu secara bertahap akan ditiru Indonesia demi menjaga kualitas udara tetap bersih.
“Telah dilakukan perbandingan di beberapa negara bahwa uji emisi memang sudah berkembang,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin.
Pengujian dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran pada kendaraan bermotor.
Sebetulnya, ini bukan hal baru di Indonesia. Namun, kesadaran dan fasilitas untuk menjaga komitmen dari seluruh pihak dalam melaksanakan uji emisi perlu dijaga. Tanpa adanya komitmen, uji emisi tak lebih dari sekadar imbauan.
“Sekarang waktunya kita sadar melakukan uji emisi kendaraan,” ajak menteri asal Partai NasDem itu.
Siti mengungkapkan, di Jakarta saja yang sudah menjadi kota besar, baru 3 sampai 10 persen kendaraan yang melakukan uji emisi. Di Jakarta Pusat, misalnya, cuma 3,86 persen. Lalu Jakarta Utara sekitar 10,69 persen.
“Jadi uji emisi nanti merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri,” terang Siti.
Dia meyakini, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor merupakan langkah tepat untuk membantu meningkatkan kualitas udara.
Karena itum KLHK tengah menyiapkan berbagai aturan hingga hal teknis. Belum bisa dipastikan kapan akan diimplementasikan, namun yang pasti sebentar lagi akan diumumkan.
“Ini harus dilakukan karena hasilnya bisa dirasakan langsung masyarakat. Bapak Presiden sudah mengetahui semua langkah-langkah cepat, termasuk yang kami usulkan,” beber Siti.
Setelah peraturan itu keluar, langkah selanjutnya akan dijalankan razia uji emisi bertahap, yang akan dimulai dari Jakarta.
Semua kementerian lembaga dan Pemda wajib memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas di sana,” katanya.
Langkah berikutnya, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan.
Sebetulnya di dalam PP 22 Tahun 2021, tepatnya di pasal 206 sudah ada aturan itu. Namun, akan kembali dikuatkan.
“Jadi, perlindungan lingkungan ini sudah dipikirkan dan disiapkan secara teknis,” ucapnya.
KLHK juga akan memberi pengenaan pajak pencemaran lingkungan secara teknis. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama KLHK sudah menyelesaikan berbagai formulanya.
Tahap berikutnya, sosialisasi segencar mungkin hingga masyarakat memahaminya.
“Memang perlu melakukan sosialisasi dan uji publik karena ini menyangkut pajak gitu ya. Yang agak lumayan juga angkanya,” ucap Siti.
Jika ada pemilik kendaraan yang dua kali mendapatkan denda maka terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat.
Kendaraan tersebut bisa jadi dilarang untuk beredar atau dikonversi menjadi kendaraan listrik.
“Kemungkinan konversi ke motor listrik karena kalau nggak dicatat di Samsat, artinya kan kendaraannya nggak bisa dipakai. Masuklah ke recycle. Kalau nggak recycle, ya dikonversi gitu,” paparnya.
Ketua Kampanye Walhi DKI Jakarta Muhammad Aminullah menyarankan Pemerintah meninjau polusi dari industri energi dan manufaktur.
Menurut dia, kontribusi industri energi dan manufaktur terhadap udara di Jakarta dan sekitarnya, bisa saja lebih besar daripada penggunaan transportasi, komersial dan domestik.
“Pemerintah bisa memperketat aturan lingkungan ke perusahaan,” usulnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu