Kejahatan Keuangan Tembus Rp 100 Triliun
Masyarakat Kudu Cakap Digital
JAKARTA - Tindak kejahatan keuangan digital mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal sampai penipuan online seolah tidak ada habisnya. Mati satu tumbuh seribu. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 100 triliun.
Karena itu, Pemerintah berjanji tidak berhenti memberangus berbagai tindak kejahatan keuangan digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, security in digital telah menjadi isu dunia. Karena itu, literasi dan inklusi keuangan digital dianggap penting. Tanpa keduanya, sulit melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Tantangan keamanan dalam ekosistem digital semakin kompleks. Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih,” ujar Budi Arie dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’, kemarin.
Menurutnya, edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan tindakan penipuan digital akan menjadi kunci utama dalam mengurangi dampak negatif dari kejahatan keuangan digital.
Apalagi kejahatan digital semakin canggih, sehingga penegakan hukum pun dituntut terus berkembang.
Dia menyoroti masalah pinjaman online ilegal yang telah merugikan masyarakat dengan jumlah yang fantastis. Upaya pencegahan dan penindakan oleh Kemenkominfo dan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, menjadi kunci memerangi kejahatan digital yang semakin kompleks.
Pendiri Relawan Projo ini menyoroti empat aspek yang menjadi fokus penting. Yakni budaya digital, keterampilan digital, etika digital dan keamanan digital.
Masyarakat diminta bijak menggunakan teknologi digital, memahami risikonya dan melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan yang terjadi di ruang digital.
Kalau dalam bahasa Kominfo itu cakap digital. Ya kan cakap digital artinya culture-nya dapat, skill-nya dapat, terus etiknya dan kita yang menggunakan. Atau, berada dalam ekosistem digital ini dengan kenyamanan dan keamanan yang sebaik-baiknya gitu,” jelas Budi Arie.
Budi Arie juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi kejahatan digital yang semakin maju.
Salah satu langkah konkret yang diambil Kemenkominfo, yakni meluncurkan CekRekening.id, sebuah portal yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor rekening yang digunakan untuk penipuan.
“Sejak peluncurannya, portal ini telah menerima 486 ribu laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal,” bebernya.
Tak hanya itu saja, Budi Arie mengatakan, Kemenkominfo juga telah melakukan program literasi digital yang menyasar lebih dari 20 juta orang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan digital.
Penutupan situs-situs ilegal juga dilakukan. Sementara penegakan hukum lebih lanjut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, seperti kepolisian.
Menurutnya, pendidikan, literasi, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan digital menjadi faktor kunci melindungi diri dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan digital.
“Penggunaan nomor asing atau tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan harus menjadi peringatan bagi masyarakat,” tegas Budi Arie.
Pada forum yang sama, Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp 100 triliun.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu