Putusan MK Bolehkan Kampanye Di Sekolah Dan Kampus Picu Polemik
Retno Listyarti: Seharusnya Dilarang Mutlak Tanpa Syarat

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas Pemerintah dan pendidikan, di sekolah dan kampus, sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Putusan ini menimbulkan kekhawatiran praktisi pendidikan.
Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 telah dibacakan pada Selasa (15/8). Putusan itu menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait larangan penggunaan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Merespons putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu, bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Kepastian itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik.
“Rencananya, KPU segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut,” ujarnya, Selasa (22/8).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaos mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, kampanye di lembaga pendidikan, justru dibutuhkan, sebagai sarana pendidikan politik.
“Lembaga pendidikan bisa memaksimalkan upaya mencari tahu visi misi partai politik maupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Sehingga, bisa tahu bangsa ini mau dibawa kemana,” ujar Guspardi kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup) kemarin.
Namun, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyayangkan dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan. Karena, menurut dia, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang netral.
“Padahal, selama ini tempat pendidikan dan fasilitas Pemerintah, merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye,” ujar Retno.
Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Retno Listyarti.
Apa alasan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan MK itu?
Pertama, menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD dan SMP dibolehkan? Seharusnya tidak, karena siswa TK hingga SMP, belum memiliki hak pilih.
Kedua, di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun. Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak calon anggota legislatif, calon bupati atau calon wali kota, calon gubernur dan calon presiden.
Ada alasan lain?
Selain itu, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas Pemerintah, seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.
Dengan kata lain, tempat-tempat itu tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu. Larangan penggunaan tiga jenis sarana tersebut, seharusnya bersifat mutlak tanpa syarat.
Apakah tempat pendidikan seperti tempat ibadah yang seharusnya netral?
Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye, demi politik ideal sesuai Pancasila, begitu pun tempat pendidikan dan fasilitas Pemerintah yang seharusnya netral.
Bukankah kampanye di lembaga pendidikan bisa memberikan pendidikan politik?
Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas Pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu.
Kan dalam putusan MK itu, kampanye dilakukan tanpa atribut?
Itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan. Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.
Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, ada relasi kuasa. Bahkan, bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara misalnya, maka beban listrik menjadi beban sekolah.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu