TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Korupsi Sistem Proteksi TKI Terjadi Saat Cak Imin Jadi Menaker

Laporan: AY
Sabtu, 02 September 2023 | 07:45 WIB
Direktur Penyedikan KPK Asep Guntur. Foto : Ist
Direktur Penyedikan KPK Asep Guntur. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjabat menteri.

"(Terjadi) tahun 2012, Ya di-searching di Google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Cak Imin sendiri tercatat menjabat sebagai Menaker sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.

Saat itu, dia masuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Asep mengatakan, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat.

Komisi antirasuah lalu mengusut dugaan korupsi tersebut, sesuai waktu kejadian perkara tersebut.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," terangnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu juga telah dicegah ke luar negeri.

"ASN dua dan swasta satu," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri.

Namun, dia belum menjelaskan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

"Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," terangnya. 

Ali mengatakan, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapkan total kerugian negara dan identitas para tersangka.

"Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelas Ali.

Informasi yang diterima, salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Selain itu, ada Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo