TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rampingkan 48 Ribu Struktur Organisasi

Menteri Anas Pengen Birokrasi Kian Lincah

Oleh: Farhan
Minggu, 03 September 2023 | 10:45 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto : Ist
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, merampingkan birokrasi dan penataan kelembagaan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, selama kurun waktu Januari-Agustus 2023 telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga dengan total 48.168 struktur yang telah disederhanakan.

Sedangkan, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) ada sejumlah 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyeder­hanaan struktur organisasi.

“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan ara­han untuk dilakukan penyeder­hanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Anas di Jakarta, kemarin.

Eks Bupati Banyuwangi ini menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk me­mangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit.

Sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Dengan begitu diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.

Anas menegaskan, pelaksa­naan penyederhanaan birokrasi dilakukan secara cermat, objek­tif, transparan, adil, dan meng­gunakan prinsip kehati-hatian.

Caranya dengan mengalihkan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional namun tidak meng­ganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.

Lebih lanjut, Anas menjelas­kan, langkah lain yang dilaku­kannya dengan melakukan pe­mantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga dan Pemda dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Ta­hun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Selanjutnya, juga dilakukan penyusunan 7 Peraturan Presiden, kemudian penataan kelem­bagaan pada 37 kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelem­bagaan 72 kementerian/lembaga dan 11 provinsi.

Anas memastikan penyeder­hanaan birokrasi bukan sekadar mengalihkan Pejabat Adminis­trasi menjadi Pejabat Fungsional, namun harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh.

Adapun, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga, Pemda dilakukan melalui tiga tahapan.

Ketiganya yaitu, penyederha­naan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.

“Melalui ketiga tahapan terse­but, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan pro­fesional,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyederha­naan birokrasi dengan persentase sudah 100 persen.

Penyederhanaan dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertical Ke­menkes, dari eksisting eselon III sebanyak 617 menjadi 98 eselon III penyederhanaan dilakukan sebanyak 519.

Untuk eselon IV diseder­hanakan sebanyak 1.295, dari 1.501 menjadi 206.

Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase 99 persen.

Penyederhanaan telah dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertikal Kominfo, dari eksisting eselon III sebanyak 138 menjadi 3 eselon III dimana yang disederhanakan sebanyak 135, dan eselon IV dari 350 menjadi 3 yang disederhanakan 347.

Kementerian PANRB sendiri, penyederhanaan birokrasi telah dilakukan dengan persen­tase sudah 98 persen.

Penyederhanaan dilakukan eksisting terhadap eselon III se­banyak 53 menjadi 1 eselon III, yang disederhanakan sebanyak 52. Selanjutnya untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89, dari 91 jabatan menjadi 2.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Ra­hadiansyah menilai, belum terli­hat adanya perubahan signifikan dari etos kerja dan pelayanan ASN walaupun organisasinya disederhanakan.

“Selain itu perampingan birokrasi belum tentu searah dengan penghematan anggaran dan bikin kerja makin lincah,” ucapnya.

Menurutnya, perampingan birokrasi tak bisa dilakukan secara keseluruhan karena akan mempengaruhi tata pelayanan publik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo