Rampingkan 48 Ribu Struktur Organisasi
Menteri Anas Pengen Birokrasi Kian Lincah
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, merampingkan birokrasi dan penataan kelembagaan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, selama kurun waktu Januari-Agustus 2023 telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga dengan total 48.168 struktur yang telah disederhanakan.
Sedangkan, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) ada sejumlah 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.
“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Anas di Jakarta, kemarin.
Eks Bupati Banyuwangi ini menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit.
Sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.
Dengan begitu diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.
Anas menegaskan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dilakukan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Caranya dengan mengalihkan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional namun tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan, langkah lain yang dilakukannya dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga dan Pemda dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Selanjutnya, juga dilakukan penyusunan 7 Peraturan Presiden, kemudian penataan kelembagaan pada 37 kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 kementerian/lembaga dan 11 provinsi.
Anas memastikan penyederhanaan birokrasi bukan sekadar mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh.
Adapun, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga, Pemda dilakukan melalui tiga tahapan.
Ketiganya yaitu, penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
“Melalui ketiga tahapan tersebut, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase sudah 100 persen.
Penyederhanaan dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertical Kemenkes, dari eksisting eselon III sebanyak 617 menjadi 98 eselon III penyederhanaan dilakukan sebanyak 519.
Untuk eselon IV disederhanakan sebanyak 1.295, dari 1.501 menjadi 206.
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase 99 persen.
Penyederhanaan telah dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertikal Kominfo, dari eksisting eselon III sebanyak 138 menjadi 3 eselon III dimana yang disederhanakan sebanyak 135, dan eselon IV dari 350 menjadi 3 yang disederhanakan 347.
Kementerian PANRB sendiri, penyederhanaan birokrasi telah dilakukan dengan persentase sudah 98 persen.
Penyederhanaan dilakukan eksisting terhadap eselon III sebanyak 53 menjadi 1 eselon III, yang disederhanakan sebanyak 52. Selanjutnya untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89, dari 91 jabatan menjadi 2.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, belum terlihat adanya perubahan signifikan dari etos kerja dan pelayanan ASN walaupun organisasinya disederhanakan.
“Selain itu perampingan birokrasi belum tentu searah dengan penghematan anggaran dan bikin kerja makin lincah,” ucapnya.
Menurutnya, perampingan birokrasi tak bisa dilakukan secara keseluruhan karena akan mempengaruhi tata pelayanan publik.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu