Kurangi Polusi Di Jakarta
Warga Pembakar Sampah Bakal Didenda Rp 300 Ribu

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menindak tegas pelaku pembakar sampah di lingkungan. Setiap pelanggaran bakal kena denda Rp 100 ribu hingga Rp 300 Ribu. Warga pun diimbau melaporkan jika menemukan tindakan ilegal tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan jajarannya menyadarkan dan mengedukasi warganya agar tidak membakar sampah. Pembakaran sampah membuat kualitas udara memburuk.
“Saya minta walkot (wali kota), camat, lurah menyadarkan masyarakat tidak membakar sampah di lingkungannya,” pinta Heru di Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Heru mengatakan, aturan terkait pengelolaan sampah juga akan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Nantinya, pengelolaan sampah akan dilakukan di tempat pembuangan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menindak warga yang membakar sampah. DLH mengimbau warga melaporkan jika melihat ada pihak yang membakar sampah.
“Setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami, pasti kami tindak lanjuti. Seingat saya, ada beberapa kasus di Jakarta Selatan,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Asep bilang, meski pelaku telah selesai membakar sampah, pihaknya tetap akan memberikan sanksi denda.
Dia berharap, sanksi itu dapat memberikan efek jera bagi warga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi udara.
“Dendanya Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Memang, sanksi ini masih bersifat efek jera,” katanya.
Larangan membakar sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di Pasal 126 huruf e menyebutkan “setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan”.
Baca juga : Para Pejabat Rame-rame Batuk
Dalam Perda ini, diatur juga mengenai sanksi. Pasal 135 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pada Pasal 130 dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengimbau seluruh warganya tidak membakar sampah sembarangan. Selain melanggar Perda, hal itu juga memicu timbulnya polusi udara. Jika masih melanggar, akan dikenai sanksi tegas.
Anwar juga memerintahkan seluruh jajaran terkait gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Karena sudah sering terjadi pelanggaran, agar ada efek jera untuk mereka,” ujarnya.
Ditegaskan dia, jika ditemukan ada warga kena OTT membakar sampah di ruang terbuka, maka akan dikenai sanksi dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya berupa denda administrasi sebesar Rp 500 ribu, yang uangnya disetorkan ke kas daerah.
Masih Banyak Bakar Sampah
Masih maraknya pembakaran sampah disorot Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Anggota legislatif mempersoalkan kinerja eksekutif saat rapat dengan DLH DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan soal ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara.
“Masih banyak warga yang bakar sampah. Ditegur malah marah,” kata Nova dalam rapat Komisi D bersama DLH di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Nova juga mempertanyakan langkah DLH menangani kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara, sehingga memicu polusi.
Sementara, anggota Komisi D Justin Adrian mencecar praktik pembakaran sampah di atas lahan milik Pemprov DKI di Jakarta Utara. Praktik bakar sampah itu tetap berjalan saat Jakarta sedang dibekap isu polusi udara yang memburuk saat ini.
Justin mempertanyakan kenapa praktik itu dibiarkan. Dia menyesalkan kebijakan penanganan polusi udara dan kualitas udara Jakarta yang tak sampai ke bawah seperti pembakaran sampah itu.
“Maaf kalau saya harus berpikir negatif, lama-lama saya berpikir apa memang sudah kerja sama dengan Dinas LH juga, Pak? Untuk bisnis pembakaran sampah?” cecar Justin.
Justin juga menambahkan, hasil pengamatannya bahwa pembakaran sampah di Jakarta Utara tersebut ada retribusinya. Masyarakat di sana hanya tinggal membayar dan sampah-sampah produksi rumah tangga mereka akan diangkut oleh para pelaku pembakaran sampah,
“Ini sudah jadi lahan bisnis juga, pak,” tandasnya
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu