TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kurangi Polusi Di Jakarta

Warga Pembakar Sampah Bakal Didenda Rp 300 Ribu

Oleh: Farhan
Minggu, 03 September 2023 | 13:00 WIB
Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto : Ist
Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menindak tegas pelaku pembakar sampah di lingkungan. Setiap pelanggaran bakal kena denda Rp 100 ribu hingga Rp 300 Ribu. Warga pun diimbau melaporkan jika menemukan tindakan ilegal tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono men­ginstruksikan jajarannya me­nyadarkan dan mengedukasi warganya agar tidak membakar sampah. Pembakaran sampah membuat kualitas udara mem­buruk.

“Saya minta walkot (wali kota), camat, lurah menyadarkan mas­yarakat tidak membakar sampah di lingkungannya,” pinta Heru di Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Heru mengatakan, aturan ter­kait pengelolaan sampah juga akan dikeluarkan oleh Kemen­terian Koordinator Bidang Ke­maritiman dan Investasi. Nanti­nya, pengelolaan sampah akan dilakukan di tempat pembuangan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal me­nindak warga yang membakar sampah. DLH mengimbau war­ga melaporkan jika melihat ada pihak yang membakar sampah.

“Setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami, pasti kami tindak lanjuti. Seingat saya, ada beberapa kasus di Ja­karta Selatan,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Asep bilang, meski pelaku telah selesai membakar sampah, pihaknya tetap akan memberi­kan sanksi denda.

Dia berharap, sanksi itu dapat memberikan efek jera bagi war­ga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi udara.

“Dendanya Rp 100 ribu sam­pai Rp 300 ribu. Memang, sanksi ini masih bersifat efek jera,” katanya.

Larangan membakar sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di Pasal 126 huruf e menyebutkan “setiap orang dilarang memba­kar sampah yang mencemari lingkungan”.

Baca juga : Para Pejabat Rame-rame Batuk

Dalam Perda ini, diatur juga mengenai sanksi. Pasal 135 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja mem­bakar sampah yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan­gan”. Sedangkan pada Pasal 130 dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

Wali Kota Jakarta Timur Mu­hammad Anwar mengimbau seluruh warganya tidak mem­bakar sampah sembarangan. Selain melanggar Perda, hal itu juga memicu timbulnya polusi udara. Jika masih melanggar, akan dikenai sanksi tegas.

Anwar juga memerintahkan seluruh jajaran terkait gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Karena sudah sering terjadi pelanggaran, agar ada efek jera untuk mereka,” ujarnya.

Ditegaskan dia, jika ditemu­kan ada warga kena OTT mem­bakar sampah di ruang terbuka, maka akan dikenai sanksi dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya berupa denda administrasi sebe­sar Rp 500 ribu, yang uangnya disetorkan ke kas daerah.

Masih Banyak Bakar Sampah

Masih maraknya pembakaran sampah disorot Komisi D De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Anggota legislatif mempersoalkan kinerja eksekutif saat rapat dengan DLH DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan soal ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara.

“Masih banyak warga yang bakar sampah. Ditegur malah marah,” kata Nova dalam rapat Komisi D bersama DLH di Ge­dung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Nova juga mempertanyakan langkah DLH menangani ka­wasan industri yang meng­gunakan bahan bakar batu bara, sehingga memicu polusi.

Sementara, anggota Komisi D Justin Adrian mencecar praktik pembakaran sampah di atas lah­an milik Pemprov DKI di Jakarta Utara. Praktik bakar sampah itu tetap berjalan saat Jakarta sedang dibekap isu polusi udara yang memburuk saat ini.

Justin mempertanyakan ke­napa praktik itu dibiarkan. Dia menyesalkan kebijakan penanganan polusi udara dan kualitas udara Jakarta yang tak sampai ke bawah seperti pemba­karan sampah itu.

“Maaf kalau saya harus ber­pikir negatif, lama-lama saya berpikir apa memang sudah kerja sama dengan Dinas LH juga, Pak? Untuk bisnis pem­bakaran sampah?” cecar Justin.

Justin juga menambahkan, hasil pengamatannya bahwa pembakaran sampah di Jakarta Utara tersebut ada retribusinya. Masyarakat di sana hanya ting­gal membayar dan sampah-sampah produksi rumah tangga mereka akan diangkut oleh para pelaku pembakaran sampah,

“Ini sudah jadi lahan bisnis juga, pak,” tandasnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo