Ditetapkan Masuk Daftar Objek Vital Nasional
Faktor Keselamatan Syarat Mutlak Operasi KA Cepat
JAKARTA - Pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diimbau tak dilakukan terburu-buru. Faktor-faktor terkait keselamatan penumpang harus dipastikan sudah tuntas 100 persen.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno. Dituturkannya, KCJB harus mengedepankan faktor keamanan dan sudah memenuhi standar pengoperasian sebelum dioperasikan.
“Kita harus lihat, aksesnya bagaimana? Pengerjaan stasiunnya juga, apakah sudah selesai 100 persen,” ujar Djoko kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ia mencontohkan, stasiun Padalarang di Bandung Barat. Pembangunan stasiun ini dimulai paling akhir, dibandingkan stasiun-stasiun lainnya.
“Pembangunan Stasiun Padalarang baru 70 persen (pada pertengahan Agustus),” katanya.
Lalu, Djoko menyoroti kesiapan feeder untuk para penumpang yang akan menuju wilayah Kota Bandung. Karena, menurutnya, persiapan operasional kereta cepat bukan sebatas feeder saja. Ada hal pendukung lainnya yang perlu diperhatikan.
Kalau akses jalannya ada, tapi kendaraan umumnya untuk ke stasiun bagaimana? Sudah ada belum? Disiapkan tidak oleh Pemda-Pemda (Pemerintah Daerah),” katanya.
Ia mengakui, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah membangun jalan seperti jembatan Cibiru Hilir yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, sebagai salah satu akses masyarakat menuju Stasiun Kereta Api Cepat Tegalluar.“Tapi ini belum cukup. Tetap harus disiapkan angkutan umumnya, agar masyarakat tidak membawa mobil ke stasiun, lalu diparkir di sana. Nanti jadi tambah biaya lagi,” katanya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi Pemerintah yang telah menjadikan kereta api cepat ini sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Penetapan ini, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023, tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
“Investasi kereta cepat ini kan mahal dan risiko keselamatannya juga tinggi. Sudah sewajarnya bila Pemerintah menetapkannya sebagai Objek Vital Nasional,” kata Djoko.
Karenanya, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik.
Ia berharap, pelaksanaan uji coba pada September ini bisa berjalan baik dan optimal, sehingga ketika siap dioperasikan tak ada kendala berarti.
“Ya, kalau tidak jadi kado HUT RI(Hari Ulang Tahun Republik Indonesia), semoga bisa jadi kado Tahun Baru 2024. Saya kira, akhir tahun bisa siap beroperasi,” harapnya.
Terpisah, General Manager (GM) Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa memastikan, pembangunan prasarana KA Cepat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Bahkan diawasi dengan ketat mengingat konstruksi KA Cepat dirancang untuk masa pakai hingga 100 tahun.
Tak hanya itu, setiap langkah pembangunan yang dilakukan telah melewati pengujian, pengecekan, serta pengawasan spesifikasi dan standar bangunan yang ketat dari berbagai pihak.
Ia menegaskan, untuk kualitas prasarana KA Cepat pihaknya tidak main-main.
Dalam masa konstruksi, setiap pembangunan prasarana dilakukan dengan penuh ketelitian dan pengawasan berlapis,” ujar Eva, melalui siaran pers, Selasa (29/8).
Di samping itu, KA Cepat telah ditetapkan sebagai sebagai Objek Vital Nasional sebelum digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Peningkatan keamanan di layanan Kereta Api Cepat, merupakan hal utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” katanya.
Ia optimistis, KA Cepat memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial dan budaya.
Serta dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, kata eva, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal. Dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan, di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara, untuk melindungi aset bangsa,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menyediakan aksesibilitas agar masyarakat mudah menjangkau stasiun KA Cepat.
“Kalau dari Kota Bandung ke Stasiun Tegalluar hanya sekitar 15 menit lewat Jembatan Cibiru Hilir. Nanti, juga bisa diakses melalui exit tol KM 151A dan Drop Zone Tol KM 151B yang sedang dipersiapkan,” jelas Dwidayana, melalui siaran pers, Minggu (10/8).
Bahkan, dengan jembatan Cibiru ini, Stasiun Tegalluar juga akan terhubung dengan Stasiun Cimekar sekitar 15 menit dan 20 menit ke Stasiun Gedebage.
Pihaknya juga menyediakan intermoda di Stasiun Tegalluar, seperti shuttle bus menuju Stasiun Cimekar, Commuter Line Bandung Raya dan Commuter Line Garut via Stasiun Cimekar, BRT Trans Metro Pasundan, Damri, serta taksi konvensional dan online.
Termasuk berkolaborasi dengan asosiasi Hotel Bandung, Damri dan pihak Summarecon untuk menghubungkan stasiun Tegalluar dengan pusat-pusat komunitas.
Dengan kecepatan hingga 350 km per hour, KA Cepat relasi Jakarta-Bandung akan melayani 4 Stasiun yaitu Halim, Karawang, Padalarang dan Tegalluar.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu