Ngamuk Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Tensi Darah Melonjak, Lukas Dilarikan Ke RS
JAKARTA - Lukas Enembe ngamuk saat pemeriksaan terdakwa. Tensi darahnya melonjak. Sidang dihentikan. Gubernur Papua itu dilarikan ke rumah sakit.
Setelah pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Lukas kembali ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diperiksa tiga dokter ahli, mulai ginjal hingga syaraf, dan diberi resep obat,” ujar Antonius Eko Nugroho, anggota tim penasihat hukum Lukas pada Senin sore (4/9/2023).
Menurutnya, dokter tidak merekomendasikan Lukas dirawat inap. Sementara pihak keluarga meminta agar Lukas diopname.
“Untuk surat rawat inap sedang dikoordinasikan ke Pak Kaligis, karena beliau selaku koordinator,” kata Antonius.
Pada Senin pagi, Lukas sempat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Lukas sempat mengamuk mengeluarkan umpatan dan kata-kata kotor di persidangan karena dicecar jaksa KPK. Ia juga melempar mikrofon di ke arah meja majelis hakim.
Peristiwa ini bermula saat Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menanyakan aset Hotel Angkasa kepada Lukas. “Hotel Angkasa tahu nggak?” tanyanya. Lalu direspons terdakwa dengan artikulasi kurang jelas, “Tidak ada.”
“Saya tanya, Pak. Saudara tahu nggak Hotel Angkasa?” cecar Jaksa Wawan. “Tidak ada, tidak tahu,” jawab Lukas dengan nada suara mulai meninggi.
Jaksa kembali meminta penegasan, “Punya siapa (Hotel Angkasa) tahu nggak?” Lukas mulai naik pitam, dia menjawab sambil menunjuk-nunjuk JPU, “Ko punya, ko punya!”
Saya yang punya? Ya, nggak mungkin lah,” celetuk JPU. Terdakwa Lukas langsung merespons, “Yang mengakui...”
Penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona, yang duduk mendampingi Lukas di bangku terdakwa, berusaha menangkan kliennya tersebut yang mulai emosi. Ia berusaha merangkul pundak Lukas yang mulai tampak gemetaran.
JPU kemudian melanjutkan pertanyaannya, “Setahu Saudara, saya tanya ini, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara, ya kan disampaikan aja, bukan punya Saudara. Hotel Angkasa siapa yang punya?” Kemudian suara Lukas kian meninggi, “Apanya?”
“Yang punya siapa?” lanjut Jaksa Wawan.
“Ko punya toh, pukimai ko,” maki Lukas kepada jaksa.
Umpatan kasarnya langsung direspons Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, “Apa tuh dia bilang, maaf ndak jelas. Sebentar, sebentar.”
Jaksa Wawan Yunarwanto langsung mengadu, “Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia.”
“Maaf, tadi pertanyaan PU (penuntut umum) jelas ya, apakah terdakwa mengetahui mengenai Hotel Angkasa? Dia (Lukas) sudah menjawab tidak tahu. Apakah kepemilikan dari Hotel Angkasa itu, Saudara tahu enggak kepemilikan Hotel Angkasa? Saudara juga nggak tahu,” kata Hakim Rianto menengahi.
Mungkin perlu disampaikan, kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan .
“Sempat terucap kata-kata kasar, Yang Mulia. Jadi, kami keberatan tadi, Yang Mulia,” lanjut jaksa.
Petrus segera bereaksi atas ucapan kliennya. “Pak Jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa, saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘cukimai’. Saya atas nama terdakwa mencabut,” ungkapnya.
“Tadi kata saya tidak terlalu dengar,” aku Hakim Rianto.
Petrus pun menjelaskan, “Kata beliau, ‘ko punya’ dan diikuti dengan kata ‘cukimai’, jadi atas nama terdakwa, mencabut.”
“Iya, risiko kita periksa terdakwa dalam keadaan seperti ini, ya kita harus paham, ya. Jadi, tolong diingatkan,” kata Hakim menyarankan.
Meski sempat mereda, amarah Lukas kembali membuncah, ketika jaksa bertanya soal proses penukaran uang rupiah yang melalui Dommy Yamamoto ke dolar Singapura. Karena berkali-kali pertanyaan jaksa tidak dijawab dengan jelas. “Apakah yang terjadi, Pak lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas, seperti itu?”
“Lewat ajudan,” kata Lukas.
Baca juga : Operasional PLTU PLN Dipastikan Patuhi ESG
Jaksa kembali mencecar, soal kronologis penyerahan uang lewat ajudan tersebut. Juga mengenai asal-usul uang yang diterima Dommy darinya.“Kemarin ketika Dommy bersaksi, itu uang yang ditukar itu berasal dari rekening yang diterima Refki Agereno dan Agus Parlindungan Tambunan, itu kalau berasal uangnya dari uang yang dikirimkan oleh Benyamin Tiku, yg merupakan stafnya Piton Enombi. Pernah tidak, seingat, kalau tidak ingat, tidak tahu, jawab saja. Pernah tidak? Karena kita lihat jejak uangnya disampaikan oleh saksi Dommy, itu uangnya yang ditukar kemudian dipakai untuk membeli Singapura dolar di Marindo Abadi Sentosa itu berasal uang yang berasal rekening Rifki Agereni dan Agus Pelindungan Tambunan. Dan uang ini berasal dari pengiriman Piton Enumbe melalui Benyamin Tiku, makanya saya tadi tanya caranya bagaimana?” jelas jaksa.
Lukas sempat menjawab, penukaran uang dilakukan lewat ajudannya. Dari jawaban itu, kembali dicecar jaksa bagaimana prosesnya. Lukas terlihat mulai tidak tenang, yang membuat Petrus meminta sidang diskors.
“Bisa break sebentar, Pak? Sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi, Pak,” pinta Petrus.
Hakim Rianto merespons, “Oke, saya ingatkan lagi.”
Belum usai ucapan Hakim, Lukas kembali berulah. Ia membanting mikrofon ke arah meja hakim.
Penasihat hukumnya yang lain juga maju untuk menenangkan kliennya.
“Bahwa dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar. Sebentar, diskors sebentar, tenangkan dulu,” perintah Hakim Rianto yang melihat Lukas Enembe meronta-ronta dari pegangan tangan para pengacaranya.
Hakim melanjutkan, “Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan oleh penasihat hukum. Penasihat hukum kan ada di sini, beliau lebih mengerti masalah hukum, nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Kita kan punya bukti-bukti yang lain. Ada saksi, ada bukti surat, barang bukti lain, nggak perlu dikejar sampai ada pengakuan dari beliau, yang penting kita punya bukti-bukti yang lain,” kata hakim kepada jaksa.
Lalu, Hakim Rianto beralih kepada Lukas. “Saudara bisa buktikan alibi yang dilakukan oleh tim penasihat hukum, seperti itu, Pak. Tenang saja dulu, tenang. Kita skors sidang,” tutupnya sambil mengetuk palu sidang.
OC Kaligis, pengacara Lukas meminta tensi darah kliennya diperiksa. Mendapati tensi darah Lukas sangat tinggi, tim pengacara meminta majelis hakim memberikan izin berobat. Majelis mengabulkan. Lukas pun dilarikan ke RSPAD.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu