TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

3 Pelaku Tawuran Maut Di Ciater Terancam Penjara Seumur Hidup

Berasal Dari Kelompok Serua

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 08 September 2023 | 07:15 WIB
Polsek Serpong menggelar jump apers atas ungkap kasus tawuran gangster di Ciater, Serpong yang menewaskan satu remaja.(dra)
Polsek Serpong menggelar jump apers atas ungkap kasus tawuran gangster di Ciater, Serpong yang menewaskan satu remaja.(dra)

SERPONG-Para pelaku tawuran maut di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, terancam dipenjara seumur hidup. Polsek Serpong menggelar jumpa pers setelah menetapkan tiga tersangka pelaku tawuran yang menewaskan satu remaja berinisial MBF (16), Kamis (7/9).

 Kapolsek Serpong, AKP Darma Adi Waluyo menjelaskan, tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia ini merupakan tawuran antar kelompok gengster. Dua kelompok sebelumnya telah janjian untuk tawuran di Ciater lewat media sosial.

 Ketiga tersangka masing-masing berinisial YR (20), RI (21), dan MK (23). Mereka berasal dari kelompok yang mengatasnamakan GG16CTR berbasis di Serua, Kecamatan Ciputat. Sementara, kelompok lainnya yakni, serantal2016seruntul berbasis di Ciater dan Rawa Mekar, Kecamatan Serpong. Kedua kelompok saling membawa senjata tajam dan petasan.

 "Setelah terjadinya bentrok ada satu orang dari kubu serantal2016seruntul berinisial MBF tertinggal sendiri menggunakan sepeda motor Honda Vario hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

 Darma menjelaskan, pelaku tawuran yang diamankan lantas menyebut ketiga nama pelaku utama. Tersangka YR dan MK bawa celurit membacok korban. Sedangkan, tersangka RI mengambil motoryang ditinggalkan oleh korban.

 Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, baju milik korban, tiga bilah celurit milik para tersangka. Atas perbuataannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal seumur hidup dan 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

 Sementara, Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Dovie menambahkan, bahwa para pelaku diamankan di rumah mereka masing masing kurang dari enam jam setelah kejadian.

 “Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kurang dari 6 jam para pelaku tawuran dapat kami amankan di rumah masing masing. Dari gelar dan penyidikan kita tetapkan 3 tersangka,” ungkapnya.

 Dia mengimbau apabila masyarakat melihat atau mendengar informasin akan adanya tawuran, segera laporkan ke polisi. “Bagi masyarakat apabila ada informasi atau mendengar indikasi tawuran agar segera diinfokan ke kepolisian terdekat untuk ditindaktegas terhadap kelompok tersebut,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo