TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Muhammadiyah: Memungut Pajak Dari Judi Online Sama Dengan Melegalkan Perjudian

Oleh: Farhan
Selasa, 12 September 2023 | 08:43 WIB
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto : Ist
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto : Ist

JAKARTA - Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan, perjudian dalam bentuk apa pun, bertentangan dengan agama, khususnya agama Islam. Serta tidak sesuai dengan peradaban bangsa.

Judi merusak moral dan pikiran sehat manusia.

Dengan alasan itu, Mu'ti menilai, memungut pajak dari judi online sama halnya dengan melegalkan perjudian.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh kehilangan optimisme dan kreativitas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

"Yang harus dilakukan pemerintah, khususnya aparatur keamanan dan kepolisian, adalah memberantas perjudian, apa pun  bentuknya," tegas Mu'ti dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

"Pendapatan negara dari sektor pajak, Insya Allah, cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, apabila semua wajib pajak jujur melaporkan kekayaan dan membayar pajak," lanjutnya. 

Yang paling penting, kata Mu'ti, jangan sampai ada penyelewengan dan penyalahgunaan pajak oleh oknum aparatur pajak dan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, pemberantasan judi online adalah salah satu program yang diminta menjadi prioritas oleh Presiden Jokowi.

Di Indonesia, hukum tentang tindak perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, pihaknya telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online.

Dari periode Juli hingga September 2023, terdata 124.439 konten judi online di sejumlah situs, platform sharing content, dan media sosial yang diputus akses dan take down.

"Kominfo juga melakukan penanganan pada konten judi online, yang masuk ke situs pemerintah. Dari 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan 9.052 situs pemerintah yang terpapar konten perjudian," beber Semuel dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Semuel juga mengungkap, Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening terkait judi online, dalam periode 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir 176 nomor rekening atau akun bank, yang diduga terlibat judi online selama Agustus 2023.

Selain itu, Kominfo juga terus melakukan kerja sama dengan Aparat Penegakan Hukum (APH), untuk menindak pelaku judi online.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo