TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Belasan Pengembang Perumahan di Tangsel Belum Serahkan Kewajiban PSU, Pemkot : Masih Verifikasi

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 14 September 2023 | 07:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Tercatat Sejumlah pengembang perumahan belum menyerahkan kewajibannya berupa aset bidang tanah sebagai Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Hingga tahun ini, sedikitnya ada belasan pengembang yang masih belum menyerahkan kewajibannya tersebut. 

Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Rizkiyah memaparkan, hinga 2023 ini terdapat 8 perumahan yang sudah menyerahkan kewajibannya kepada Pemkot Tangsel.  

“Pada 2023 yang sudah selesai menyerahkan berita acara serah terima (BAST) ada 8 perumahan. Berita acara serah terima secara full. Sementara untuk 16 perumahan lainnya masih verifikasi. Penyerahan dari pengembang ke pemerintah kota,” ujar Rizkiyah, Rabu (13/9/2023). 

Delapan perumahan itu, terletak di sejumlah wilayah berbeda. Mulai dari Pamulang, Serpong Utara, dan kawasan Bintaro. 

“Untuk perumahannya, di antaranya Grand Residence Pondok Cabe, D’Hills Residences, Kawasan Bintaro , Dhaya Pesona, Gria Jakarta Bampu Apus, Regency Melati Mas, Griya Cempaka, sama di Maple Pamulang,” paparnya.

Sementara itu untuk penyerahan Taman Pemakaman Umum (TPU), kini sudah diterima seluas 11,6 hektare khusus yang berada di wilayah Kecamatan Setu. 

“Kalau terkait pemakaman, (Bidang-red) PSU itu hanya penarikan dari pengembang. Penyerahannya dari pengembang. Sementara pengelola pemakamannya, mulai dari pemeliharaan, penarikan retribusi itu bidang pemakaman. Khusus di Kecamatan Setu kita sudah mengukur kurang lebih 23,7 hektare, yang sudah serah terima ke kita baru 11,6 hektare. Kurang 12 hektare lagi yang belum. Tapi secara fisik sudah kita kuasai,” terangnya.

Ia mengatakan, jika sudah diserahterimakan maka bidang tanah tersebut baru bisa diproses untuk sertifikasi. Jika belum, maka aset tersebut tidak bisa disertifikatkan.

“Kendalanya mungkin dulu ketika pengembang beli, mereka tidak terinformasikan kala itu harus diserahterimakan jadi mereka hanya beli saja. Padahal harus diserahterimakan. Pelepasan haknya untuk kita mensertifikatkan. Kalau belum, kita tidak bisa mensertifikatkan walaupun fisiknya kita kuasai,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo