TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tentang Keterwakilan Perempuan

DKPP Diminta Pecat Bagja Cs

Oleh: Farhan
Kamis, 21 September 2023 | 09:58 WIB
Suasana sudang di DKPP
Suasana sudang di DKPP

JAKARTA - Gerakan Perempuan Sumatera Utara untuk Demokrasi (Geruduk) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Rahmat Bagja Cs dinilai mengabaikan aturan keterwakilan perempuan.

Permintaan tersebut diungkap Geruduk dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diselengga­rakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, kemarin. Perkara ini diregistrasi dengan nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023.

Pengadu sebanyak 10 orang. Yakni Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan dan Lia Anggia Nasution.

Sementara, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi dan Lolly Suhenty masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai Teradu I sampai V.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berhalangan hadir karena sakit. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keterangan dokter terkait kondisi Rahmat Bagja.

Dalam sidang, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional atas keter­lambatan dalam memutus dan menetap­kan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

“Meminta agar DKPP memutuskan, satu, memecat para Teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 poin 11 Undang-Undang Pemilu yang notabene tidak mematuhi hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Desi Pohan saat sidang.

Selain pemecatan, para Pengadu juga meminta DKPP mencabut surat keputu­san Ketua Bawaslu soal pengumuman anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028 terpilih.

Serta merekomendasikan pemenuhan anggota Bawaslu Sumatera Utara dengan memperhatikan keterwakilan dua calon perempuan yang sebelumnya diumumkan oleh tim seleksi.

Bagja Cs juga diminta meminta maaf secara terbuka di media nasional kepada masyarakat Sumut. Bagja Cs dinilai te­lah melakukan pelanggaran etika yang disengaja.

Baca juga : Pertempuran David Dan Goliath

Diketahui, berdasarkan surat keputu­san Nomor 429/KP.01.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Bagja pada 16 Juli 2023 lalu, Bawaslu mengumumkan tujuh Anggota Bawaslu Sumatera Utara peri­ode 2023-2028.

Seluruh anggota yang lolos berjenis kelamin laki-laki. Padahal sebelumnya, tim seleksi anggota Bawaslu Sumatera Utara sempat meloloskan dua calon perempuan.

Totok Hariyono menegaskan, Bawaslu te­lah melakukan upaya sangat maksimal untuk memenuhi komposisi keterwakilan perem­puan. Bahkan, tim seleksi sampai memper­panjang masa pendaftaran setelah mendapati dominasi pendaftarnya laki-laki.

“Perihal pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan, hal itu bagian dari hasil kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh para teradu,” kata Totok dalam sidang.

Sementara, Lolly Suhenty mengatakan, dalil kekosongan hukum akibat keter­lambatan Bawaslu dalam proses seleksi anggota Bawaslu Sumut tidak beralasan hukum. Pasalnya, proses seleksi dilaku­kan masih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo