Disepakati KPU, DPR Dan Pemerintah
Sah, Pendaftaran Buat Capres Dipercepat Nih
JAKARTA - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 digelar pada 19-25 Oktober 2023, dan penetapannya pada 13 November 2023. Berarti, percepatan tahapan pendaftaran capres-cawapres sudah sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat masa tahapan pendaftaran capres-cawapres dipercepat. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, (20/9) malam.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres yang telah disepakati dengan Komisi II DPR. Yaitu, dengan melakukan tata ulang jadwal tahapan verifikasi.
“Kalau untuk pemenuhan masa perbaikan, itu haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon (paslon) yang didukung partai politik (parpol),” katanya.
Hasyim menegaskan, percepatan jadwal pendaftaran capres cawapres ini merupakan penyesuaian atau sinkronisasi dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu. Bahkan, pihaknya juga sudah mengantisipasi bila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.
“Tapi, hingga saat ini memang belum bisa diprediksi bila pilpres nanti berjalan hanya satu putaran atau lebih,” jelasnya.
Hingga saat ini, Hasyim mengatakan, belum diketahui siapa capres dan cawapres pada Pemilu 2024 karena belum waktunya pendaftaran. Bahkan, meski waktu pendaftaran capres cawapres sudah dibuka, juga belum dapat ketahui akan ada berapa pasangan capres-cawapres.
“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2004 ada 5 pasangan calon (paslon) dan saat itu pilpres digelar dua putaran. Kemudian 2009 ada 3 paslon tapi cukup 1 putaran, dan 2014-2019 hanya 2 paslon saja,” jelas Hasyim.
Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung pendaftaran capres dan cawapres dilakukan 19-25 Oktober 2023.
Menurutnya, proses tersebut adalah konsekuensi dari penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Jadi tidak ada politis, ini teknis sama sekali,” tegas Doli.
Doli menerangkan, penetapan tahapan pendaftaran capres-cawapres bersifat teknis saja. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu disebutkan bahwa masa kampanye 75 hari. Kemudian hari pencoblosan 14 Februari 2024.
“Jadi, kalau kita hitung mundur, masa tenang 3 hari, itu kampanye jatuhnya pada 28 November 2023,” terangnya.
Selanjutnya, tambah Doli, pada pasal yang lain dalam Undang-Undang Pemilu dijelaskan, pelaksanaan kampanye dimulai setelah 25 hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan 15 hari ditetapkannya capres dan cawapres.
“Dihitung mundur 28 November itu berarti tanggal 3 November sudah harus ditetapkan DCT,” terang Doli.
Politikus Golkar ini menambahkan, urgensi mengenai pemajuan jadwal pendaftaran capres dan cawapres adalah karena proses penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023.
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu