Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
JAKARTA - Roy Suryo resmi menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Wodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
"Iya benar tersangka (status Roy Suryo)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Jumat (22/7).
Namun Zulpan tidak mau berkomentar apakah Roy Suryo akan ditahan atau tidak. "Nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur ini, Roy Suryo dilaporkan dua orang. Kedua pelaporan itu yakni, laporan dengan nomor LP B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni Tahun 2022 dengan pelapor atas nama Kurniawan Santoso. Serta laporan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 dengan pelapor atas nama Kevin Wu.
Pelaporan ini telah dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengunggah meme pada Jumat, 10 Juni 2022 yang menyinggung kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Roy Suryo kemudian menghapus cuitannya itu serta menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh. Namun postingan Roy Suryo itu dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara Kurniawan Santoso pada Selasa 28 Juni 2022. Dia juga dilaporkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (rm id)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu