Hasil Pemilu Legislatif 2024
Catat Nih, Caleg Terpilih Sudah Diketahui 20 Maret
JAKARTA - Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tingkat DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan paling lama 35 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Diperkirakan, 20 Maret 2024 caleg terpilih sudah dapat diketahui.
“Tanggal itu (20 Maret 2024) bisa diketahui partai apa, dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Menurut Hasyim, pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka 3 bulan sebelum pemungutan suara berlangsung. Artinya, dengan pencoblosan pilkada maju menjadi September 2024, maka pencalonan kepala daerah dibuka pada Juni 2024.
“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, sengketa Pileg sebagian besar sengketa antarcalon dan bukan antarpartai. Nantinya, tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai,” ungkapnya.
Menurut Hasyim, pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka 3 bulan sebelum pemungutan suara berlangsung. Artinya, dengan pencoblosan pilkada maju menjadi September 2024, maka pencalonan kepala daerah dibuka pada Juni 2024.
“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, sengketa Pileg sebagian besar sengketa antarcalon dan bukan antarpartai. Nantinya, tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai,” ungkapnya.
Selain itu, kata Hasyim, KPU juga sedang mengkaji solusi atas kemungkinan petugas badan ad-hoc di bawah naungan KPU bekerja dobel dengan dimajukannya pelaksanaan Pilkada 2024.
Para badan ad-hoc itu, kata Hasyim, akan mengerjakan dua hal yang berbeda. Satu mengerjakan pemilu, dan satu mengerjakan pilkada.
“Mereka direkrut untuk waktu tertentu alias tidak permanen, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggarannya juga beda. Pemilu berasal dari APBN, pilkada bersumber dari APBD,” jelasnya.
Kata Hasyim, pihaknya terbuka lebar kembali membuka seleksi rekrutmen baru untuk petugas badan ad-hoc khusus untuk Pilkada 2024. Sebab, jika mengandalkan badan ad-hoc yang sebelumnya menyelenggarakan Pemilu 2024, maka beban kerja yang bersangkutan akan bertambah.
Apalagi, berdasarkan standar biaya masukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mereka tidak boleh menerima pendapatan/honorarium ganda atau double income.
Terkait pelantikan terhadap 91 komisioner baru tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota, Hasyim berpesan agar mempersiapkan ritme kerja sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan harus siap kerja selama 24 jam.
“Juga sebelum dan sesudah penyelenggaraan anggota KPU masih dan tetap harus bekerja,” tandasnya.
Hasyim menambahkan, karena tak kenal jam kerja, maka seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga kesehatan. Baik jasmani maupun rohani.
“Supaya kita dapat melanjutkan sebagai penyelenggara pemilu di ruang lingkup masing-masing,” imbuhnya.
Menurut Hasyim, KPU sebagai lembaga nasional dan hirarkis memiliki rentang kendali mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Segala bentuk arahan dari KPU pusat harus dipatuhi.
Sebab, keseragaman pemahaman menjadi penting, mengingat masyarakat sebagai pemilih. Terlebih, peserta pemilu yang menjadi fokus layanan KPU ada di setiap tingkatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Begitu perlakuan atau tindakan kita tidak standar tentu menjadi persoalan. Dan kita dipertanyakan oleh berbagai macam pihak,” kata Hasyim, mengingatkan.
Saat ini, kata Hasyim, tahapan pemilu memasuki tahapan persiapan menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota. Juga penyediaan pengadaan barang alat kebutuhan TPS atau logistik pemilu. “Ini menunjukkan kepada kita bahwa pemilu tetap berjalan sesuai dengan perencanaan tahapan yang telah kita siapkan bersama-sama,” ucapnya.
Hasyim berpesan kepada seluruh komisioner agar selalu berpedoman dan berpegangan kepada aturan norma yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, baik di tingkat Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya.
Juga harus berpedoman kepada kode etik penyelenggara pemilu, sehingga dengan demikian kerja-kerja kita dapat terukur dapat terkontrol.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu