TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polda Metro Gerebek Rumah Pengoplos Tabung Gas

Pelaku Sempat Melarikan Diri

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 27 September 2023 | 07:10 WIB
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg yang berlokasi di Kampung Kademangan RT 5/RW 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu.(dra)
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg yang berlokasi di Kampung Kademangan RT 5/RW 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu.(dra)

SETU-Aksi pengoplosan gas elpiji kembali terungkap di Kota Tangsel. Kali ini di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu. Rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas itu langsung digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (26/9).

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya praktik pengoplosan gas. Dan pihaknya pun langsung ditemani ketua RT setempat mendatangi tempat tersebut untuk mengecek kebenarannya.

 "Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (subsidi pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kilogram (non subsidi)," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9).

 Ade mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan RS (43) yang diduga sebagai pemilik dari tempat usaha tersebut. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (21/9). "Di mana sehari sebelumnya sempat melarikan diri," ujar dia.

 Ia menerangkan, tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

 "Motifnya untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," ujar dia.

 Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 "Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo