TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Ketua Umum PSI

Kaesang Disenggol KPU

Laporan: AY
Rabu, 27 September 2023 | 10:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pergantian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Giring Ganesha kepada Kaesang Pangarep harus segera dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik langsung menyenggol pergantian ketua umum (ketum) PSI. Dia mengatakan, ketum PSI yang sah berdasarkan SK Kemenkumhan adalah Giring Ganesha. Bukan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

“Apabila partai politik (parpol) pe­serta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka parpol tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham,” jelas Idham, kemarin.

Diketahui, Kaesang Pangarep baru saja ditetapkan sebagai Ketum PSI. Kaesang ditetapkan sebagai Ketum PSI saat Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9).

Penetapan Kaesang menjadi Ketum PSI hanya beberapa hari setelah resmi menjadi anggota dan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.

Idham menjelaskan, pergantian ketum parpol harus kembali dilakukan pendaftaran perubahan kepengurusan di Kemenkumham. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 1, Pasal 23 ayat 3 huruf a & b, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI nomor 34 tahun 2017.

Kemkumham akan responsif dalam melayani pendaftaran pengesahan pe­rubahan kepengurusan parpol peserta pemilu,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dua periode ini.

Lebih lanjut, kata Idham, apabila Kemenkumham telah mengesahkan perubahan pengurusan PSI, selanjutnya harus mengurus pemutakhiran data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.

“Tidak ada batas waktu untuk mengu­rus perubahan data. Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang pe­mutakhiran data partai politik berkelan­jutan,” jelas Idham.

Menurutnya, dalam pencalonan anggota legislatif, KPU menerima doku­men pencalonan dari ketua umum atau kepengururan parpol peserta pemilu yang dilegalisasi dengan keputusan pengesa­han kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

“Mungkin, PSI sudah mempersiapkan semua dokumen perubahan pengurus sebelum menetapkan Kaesang sebagai ketua umum,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI Raja Juli Antoni berkeyakinan, meski par­tainya telah mendaftar ke KPU, formasi kepengurusan baru tidak akan menjadi masalah. Persoalan itu hanya masalah administrasi saja.

“Berkas administrasi bakal diperbaiki,” tandas Raja Juli.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo