DPRD Pandeglang Tetapkan 9 Raperda Masuk Propemperda 2026

PANDEGLANG - DPRD Kabupaten Pandeglang menetapkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Kesembilan raperda tersebut terbagi atas empat raperda inisiatif DPRD dan lima raperda usul pemerintah daerah.
Untuk DPRD Pandeglang dari empat raperda inisiatif, dua raperda masuk usulan baru yakni Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi dan Raperda Perizinan Berusaha di Daerah. Sedangkan dua raperda lainnya merupakan raperda lanjutan, yakni Raperda Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Kemudian untuk lima raperda usul pemerintah daerah, terdiri atas tiga raperda kumulatif terbuka dan, satu raperda lanjutan dan satu raperda perubahan. Tiga raperda kumulatif terbuka yakni, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Raperda Perubahan APBD TA 2026, dan Raperda APBD TA 2027. Selanjutya raperda lanjutan yakni Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, dan satu raperda perubahan yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, pembahasan penyusunan Propemperda 2026 dilakukan secara berjenjang dan menghadirkan berbagai narasumber, seperti dari Kanwil Kementerian Hukum Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Hukum Setda Pandeglang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Terakhir pada pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, Bapemperda telah melaksanakan rapat finalisasi program Propemperda Tahun 2026 dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang maupun perangkat daerah pengusul rancangan perda,” ujar Habibi, saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda Pembahasan Propemperda Tahun 2026 dan Penetapan Propemperda Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pandeglang, Rabu (15/10/2025) siang.
Di akhir, Bapemperda merekomendasikan agar pimpinan DPRD kabupaten pandeglang menetapkan “Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026”, serta memohon kepada Bupati Pandeglang dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepahaman.
Sementara, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi berharap, raperda yang menjadi Propemperda DPRD Pandeglang tahun depan ini bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah.
“Raperda ini nanti dalam prosesnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Kami harap sembilan raperda ini bisa berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Pandeglang,” ujar Iing.(*)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu