Kekerasan Masih Marak Terjadi Di Sekolah
Hetifah Sjaifudian: Harus Ada Satgas Untuk Pencegahan
JAKARTA - (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), dinilai hanya macan kertas. "Lemah dalam implementasi di sekolah," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Rabu (27/9).
P2G mencatat, kekerasan terus terjadi di lingkungan sekolah. Dalam satu bulan terakhir, ada lima kasus indikasi kekerasan di sekolah. Pertama, kasus guru mencukur rambut belasan siswi karena tak pakai jilbab sesuai aturan sekolah, di Lamongan, Jawa Timur.
Kasus kedua, seorang siswa SD di Gresik, Jawa Timur, diduga dipalak dan dicolok matanya sampai buta oleh kakak kelas. Ketiga, seorang guru madrasah aliyah di Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah, dibacok siswa saat asesmen tengah semester.
Kasus keempat, seorang siswa dipukul dan ditendang bertubi-tubi oleh siswa lain. Kemudian, ada siswa yang merekamnya. Pelaku dan korban, diduga dari SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap.
Kelima, siswi SDN 06 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga melompat dari lantai empat gedung sekolah ini.
P2G menilai, Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan, belum optimal menyosialisasikan Permendikbudristek PPKSP sampai ke level pengawas, kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa. Sehingga, kekerasan masih terjadi.
Permendikbud PPKSP belum mampu mencegah dan menanggulangi kekerasan di sekolah. Sangat disayangkan, sekolah belum menyadari adanya aturan ini," tandas Satriwan.
Komisi X DPR yang membidangi pendidikan angkat bicara. Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, perlu aturan dan tindakan tegas dalam pengawasan, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian meminta pihak sekolah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah tindak kekerasan.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Hetifah Sjaifudian.
Bagaimana pandangan Anda tentang kasus-kasus kekerasan di sekolah yang terjadi belakangan ini?
Saya ikut menyesalkan kekerasan atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Maraknya kasus kekerasan dan pembulian di beberapa sekolah yang menyasar murid, bahkan guru beberapa pekan ini, menjadi potret memilukan bagi dunia pendidikan kita.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengeluhkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), yang dinilai belum maksimal. Pandangan Anda?
Saya kira, itu juga yang menjadi alasan para guru di P2G mengeluhkan tentang maraknya kasus-kasus kekerasan ini. Padahal, sudah ada regulasi dan kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek, yang tertuang dalam Merdeka Belajar Episode 25 tentang PPKSP.
Idealnya, bagaimana pelaksanaan PPKSP ini?
Ini penting sekali, saya mengharapkan kebijakan ini bisa maksimal diterapkan. Jangan lupa, kebijakan ini mengamanatkan bahwa enam bulan setelah diterapkan, harus ada Satgas yang dibentuk masing-masing sekolah untuk mencegah hal buruk seperti ini terulang.
Selain itu?
Perlu juga peran aktif orangtua dalam lingkungan keluarga untuk menanamkan pendidikan karakter. Ini dibutuhkan, untuk menghadirkan anak-anak yang berbudi pekerti luhur.
PPKSP seharusnya bisa menjadi dasar penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah ya?
Iya, seharusnya bisa. Selain untuk melindungi siswa, kebijakan ini juga wajib melindungi guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Belum lama ini, ada guru di Maluku Tengah yang dirundung murid-muridnya saat hendak meninggalkan sekolah, atau guru yang dibacok muridnya saat melaksanakan asesmen pembelajaran di kelas.
Apakah PPKSP belum maksimal dan perlu dievaluasi?
Saya mengharapkan, Merdeka Belajar Episode 25 tentang penanganan dan pencegahan tindak kekerasan di sekolah, benar-benar mampu diimplementasikan sekolah. Sekolah harus benar-benar menerapkan kebijakan ini, agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Apa yang dapat dilakukan untuk para korban?
Korban harus dilindungi, diberikan pendampingan psikologis sampai benar-benar bisa kembali ke sekolah untuk melakukan proses belajar mengajar. Termasuk, para guru yang mengalami tindakan kekerasan dan pembulian.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu