TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

NasDem Sebut SYL Akan Mundur Dari Jabatan Mentan

Laporan: AY
Kamis, 05 Oktober 2023 | 17:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian alias Mentan.

"SYL mundur iya, tapi belum tahu dia ngajuin suratnya kapan mau tadi, harusnya tadi," ujar Sahroni, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, Syahrul sudah mengabarkan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh soal rencana pengunduran dirinya, tadi pagi.

Rencana pengunduran diri itu akan disampaikan Syahrul kepada Presiden Jokowi.

"Iya, mestinya dia harusnya tadi jam 2 (bertemu Presiden Jokowi)," tuturnya.

Syahrul dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam penggeledahan tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo