TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Cawapres

Nasib Gibran Ditentukan MK Minggu Ini

Laporan: AY
Selasa, 10 Oktober 2023 | 08:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Teka-teki nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 segera terjawab. Pekan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutus gugatan uji materi batas usia Capres dan Cawapres U-40. Jika MK mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Capres-Cawapres boleh berumur 35 tahun, maka Gibran berpeluang menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Kabar bakal keluarnya putusan MK itu, disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/10/2023). Kata Budi Arie, MK akan menggelar sidang putusan mengenai gugatan batas usia Capres dan Cawapres, pekan ini.

"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," kata Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) ini.

Mengenai isi putusan apa yang akan keluar, Budi Arie mengaku tidak tahu. "Sudahlah nggak usah kamu pancing-pancing," ucapnya, enggan menanggapi.

Batas usia Capres-Cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur, usai minum Capres-Cawapres adalah 40 tahun.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kemudian menggugat pasal ini pada Maret 2023. PSI ingin menurunkan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Sejak gugatan itu muncul, nama Gibran terus dikait-kaitkan. Banyak yang menduga, gugatan itu dilakukan untuk meloloskan Gibran, yang saat ini baru berusia 35 tahun, sebagai Cawapres.

Saat ini, pihak Prabowo Subianto terang-terangan menyatakan tertarik untuk menjadikan Gibran sebagai Cawapres. Pihak Ganjar Pranowo juga tak mau kalah. Mereka siap menggaet Gibran jika gugatan batas usia Capres-Cawapres itu dikabulkan MK.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, nama Cawapres telah dikantongi Prabowo. Nama tersebut akan disosialisasikan kepada parpol KIM yang beranggotakan Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. Tujuannya agar nama Cawapres itu menjadi keputusan bersama.

Jadi nanti oleh Pak Prabowo akan diajukan di atas meja untuk dibicarakan bersama-sama," ucap Muzani, di Gedung Joang 45, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Wakil Ketua MPR ini tak menampik adanya nama Gibran yang akan disosialisasikan kepada parpol KIM. Terlebih, Gibran baru saja diusulkan DPC Gerindra Tangerang Selatan sebagai Cawapres berdasarkan hasil Rakorcab.

"Saya sudah baca, itu juga harapan. Bukan hanya harapan cabang, harapan semuanya kami catat, kami perhatikan, kami pahami, sebagai sebuah harapan," ucapnya.

Gibran sudah berkali-kali menanggapi hal ini. Awalnya, putra sulung Presiden Jokowi ini masih tahan godaan. Dalam satu kesempatan, Gibran mengaku belum cukup umur. Di kesempatan lain, dia menganggap dorongan itu sebagai rumor dan mengaku belum berpengalaman.

Namun, Senin (9/10/2023), Gibran mulai membuka pintu. Dia mempersilakan aspirasi-aspirasi dari para relawan yang mendorongnya menjadi Cawapres untuk dibahas.

"Silakan (dibahas). Ada aspirasi dari siapa saja, kemarin ya, dari Alap-Alap, Samawi (Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi) silakan ditampung saja," ucap Gibran, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Apakah sudah ada pembicaraan dengan Prabowo? Gibran menjawab diplomatis. Dia mengaku berkomunikasi dengan semua pihak. "Ya saya dengan semuanya komunikasi," ucapnya.

Khusus Prabowo, Gibran mengaku telah berkali-kali diminta untuk menerima pinangan sebagai Cawapres. Namun, karena terganjal aturan, Gibran cuma menjawab dirinya belum memenuhi persyaratan usia. "(Kalau gugatan dikabulkan MK) ya ditunggu saja," jelas Gibran.

Lalu, kapan tepatnya gugatan usai Capres diputus MK? Juru Bicara MK Fajar Laksono menyarankan publik untuk mengecek sendiri di situs web MK. "Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar, Senin (9/10/2023)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo