SYL Patok Setoran 4.000-10 Ribu Dolar AS Dari Pejabat Kementan Tiap Bulan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mematok setoran senilai ribuan dolar AS dari tiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan, sejak tahun 2020.
Praktik pungutan ini dijalankan Politikus Partai NasDem ini lewat dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
"SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai dari 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, serta permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," beber Johanis.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, uang Rp 13,9 miliar yang diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.
"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," tutur Ali.
Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp 30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Uang-uang itu, disebut berada dalam amplop-amplop. Amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.
Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
KPK menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Nasional | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu