Siap-siap, Bawaslu Daerah Bakal Banjir Sengketa DCT

JAKARTA - Pimpinan Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) diminta bersiap. Potensi permohonan sengketa akan banyak terjadi setelah penetapan DCT alias Daftar Calon Tetap.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, salah satu persiapan yang harus dilakukan pimpinan Bawaslu daerah yakni dengan mengetahui konstruksi hukum dalam memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024. Seperti alur mekanisme hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencalonan.
“Sudah harus dibaca PKPU (Peraturan Komisi ) Pemilihan Umum) mengenai pencalonan. Wajib hukumnya tahu alur pencalonan, karena nanti akan berkorelasi dengan putusan,” kata Toto mengingatkan jajaran Bawaslu daerah, kemarin.
Totok mengungkapkan, pada awal November, KPU akan menetapkan DCT legislatif. Pasca penetapan DCT, bakal ada kalangan yang tidak puas dan mengajukan sengketa kepada Bawaslu.
Dia meminta pimpinan Bawaslu daerah mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh.
“Nanti akan ada simulasi, karena akan berhadapan langsung dengan empirik (pengalaman nyata). Jadi, sudah tahu bagaimana persidangannya, walaupun tidak sama persis,” tuturnya.
Dia menyarankan agar putusan atau hasil mediasi dari sengketa proses pemilu berasal dari konstruksi hukum yang tepat. Dia mewanti-wanti pimpinan Bawaslu tidak membebankan pekerjaan penanganan sengketa DCT kepada staf.
“Minimal pimpinan (Bawaslu daerah) itu tahu konstruksi hukumnya,” ujarnya.
Termasuk, lanjut Toto, jika Bawaslu daerah memutuskan menolak permohonan sengketa, maka pertimbangan hukumnya harus jelas.
Begitu juga dengan kesimpulan dan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Kata dia, Bawaslu harus tahu konstruksi hukum dan putusannya.
“Mekanisme dan tata cara dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu ini juga harus tahu,” kata Toto.
Toto mencontohkan tentang mediasi. Bawaslu tidak mengenal adanya kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya). Mediasi di Bawaslu merupakan kesepakatan terbuka.
“Dan kesepakatannya tak boleh melanggar peraturan perundang-undangan seperti melanggar PKPU. Jadi sekali lagi, paham PKPU-nya,” tegasnya.
Dia mengingatkan pimpinan Bawaslu daerah menjaga marwah dan kewibawaan sebagai mediator maupun majelis dalam menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu. Termasuk, ketika lembaga menghadapi situasi crowded (genting dan beban kerja besar).
“Harus bisa memimpin. Kita bekerja selama lima tahun, memberikan persembahan yang terbaik,” pintanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim mengatakan, pihaknya siap menghadapi penyelesaian sengketa proses pemilu pasca KPU Provinsi Gorontalo menetapkan DCT.
“Saya kira arahan Pak Kordiv Totok jelas. Bawaslu di daerah wajib memahami seluruh dasar dan alur hukum yang berkaitan dengan sengketa proses Pemilu 2024,” ujar Lismawy.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Haji 2025 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu