TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rapat Koordinasi Pendaftaran Capres

Parpol Baru Nggak Bisa Jadi Pengusung

Oleh: Farhan
Jumat, 13 Oktober 2023 | 09:50 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto : Ist
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto : Ist

JAKARTA - Partai politik (parpol) lama yang tidak punya kursi di DPR sekarang tetap bisa menjadi bagian dari parpol pengusung pasangan capres-cawapres. Untuk parpol baru, hanya bisa menjadi pendukung pasangan capres-cawapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol peserta Pemilu 2024 membahas teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Pembahasan teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilaksanakan di Hotel Grand Melia, Jakarta, kemarin.

Rapat koordinasi itu dimanfaatkan KPU untuk menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ten­tang pendaftaran capres-cawapres.

“Kami (dalam perumusan PKPU pendaftaran capres-cawapres) berpedo­man pada aturan yang berlaku saat ini, yakni Pasal 222 dan 226 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Grand Melia, Jakarta, kemarin.

Isi Pasal 222, menyatakan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sedangkan, isi Pasal 226 mengatur masa pendaftaran bakal calon Presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hasyim menjelaskan, dalam perumusan PKPU tersebut, pasangan capres-cawapres diusulkan dan didaftarkan oleh parpol peser­ta pemilu sebelumnya yang memiliki suara minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019.

“Jadi, menghitung 25 persennya adalah dari 575 kursi di Pemilu 2019. Bahwa sekarang sudah ada perubahan, jadi 584, bukan itu yang digunakan,” tegasnya.

Dengan begitu, kata Hasyim, parpol pe­serta Pemilu 2019 yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 maupun parpol baru, tidak bisa menjadi parpol pengusung paslon capres/cawapres. Tapi, tetap bisa menjadi bagian dari parpol pendukung.

Konsekuensinya nama dan tanda gam­bar parpol tersebut. Artinya, partai baru tidak dapat masuk ke dalam desain surat suara pemilu presiden,” ujarnya.

Parpol baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Hasyim menambahkan, parpol baru atau parpol yang tidak bisa menjadi pengusung tersebut juga tidak bisa mem­berikan dukungan dana kampanye bagi paslon capres-cawapres.

“Kalau ada ketua parpol mau ikut berkon­tribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang,” ucap Komisioner KPU dua periode ini.

Kendati demikian, Hasyim menegas­kan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU. Namun, secara politik atau di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan parpol itu berkoalisi mendu­kung capres-cawapres tertentu.

“Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di undang-undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendu­kung),” ujar Hasyim.

Lain halnya dengan Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo. Keempat parpol itu, kendati tidak memiliki perolehan kursi di DPR, tapi dapat bergabung secara administratif ke dalam gabungan parpol pendaftar capres-cawapres ke KPU.

“Sebab, 4 parpol itu ikut Pemilu 2024, dan pada Pemilu 2019 memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres. Yaitu, dalam pada 19-25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari tera­khir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB. “Tempat pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta,” ujar Hasyim.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menambahkan, pendukung paslon capres-cawapres saat mendaftar tidak bisa se­muanya masuk ke dalam Gedung KPU. Sebab, kapasitas gedung penyelenggara pemilu terbatas.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo