TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Putusan MK Untungkan Gibran

PAN Masih Yakin, Erick Jadi Cawapres Prabowo

Laporan: AY
Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:11 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto : Ist
Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto : Ist

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meyakini, peluang Menteri BUMN Erick Thohir masih terbuka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) membuka celah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno meminta publik bersabar, menunggu pengumu­man keputusan Capres Prabowo. “Nanti segera diumumkan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.

Sejauh ini PAN paling kon­sisten mendorong Erick menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Partai berlambang Matahari ini, terus berkomunikasi dengan partai lain di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk bersama untuk memetik kemenangan di pesta demokrasi men­datang.

Diketahui, Gibran saat ini berusia 36 tahun. Banyak yang men­dukungnya menjadi Cawapres Prabowo. Di antaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), hingga pa­ra relawan pendukung Prabowo di Pilpres 2024. Masalahnya, Gibran belum cukup umur men­jadi Cawapres. Saat ini, usianya baru 36 tahun.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, semua nama yang beredar di bur­sa Cawapres Prabowo Subianto memiliki peluang yang sama.

“Tapi, apapun nanti yang diputuskan, menjadi hasil terbaik dari KIM dengan target menang Pilpres 2024,” ujar Yoga kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin. 

Dikatakan, PAN pernah berkoalisi dengan Capres Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019. Diyakininya, cara kerja memilih Cawapres tidak akan berbeda.

Menilik sejarah, katanya, tidak ada perdebatan krusial dalam penentuan siapa Cawapres Prabowo. Sang Capres, nantinya akan memutuskan siapa yang layak mendampingi di kontestasi Pilpres. “Mekanisme diputuskan Prabowo secara kekeluargaan, melalui musyawarah mufakat, dan kolektif kolegial,” katanya.

Diamininya, saat ini para pimpinan KIM, baik itu dari PAN, Partai Golkar, Gerindra, Garuda, Demokrat, PBB, Gelora hingga PRIMA, memiliki hak yang sama mengusulkan nama terbaik untuk menjadi pendampingPrabowo di Pilpres 2024. Selain Erick yang dijago­kan PAN, santer terdengar Partai Golkar mengusulkan Ketua Umum Airlangga Hartarto, dan Partai Demokrat menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Semua partai meyakini, siapa­pun yang terpilih, adalah yang terbaik untuk memenangkan Pilpres 2024. “Pimpinan KIM parpol juga sering kali bertemu baik dipublikasi maupun yang tidak. Soal siapa nanti nama cawapres kami serahkan kepada pak Prabowo,” pungkasnya.

Diketahui, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK, Anwar Usman me­nyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadi­li permohonan. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat mem­baca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, kemarin.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pe­jabat negara yang berpengala­man sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu se­bagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo