Putusan MK Untungkan Gibran
PAN Masih Yakin, Erick Jadi Cawapres Prabowo
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meyakini, peluang Menteri BUMN Erick Thohir masih terbuka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) membuka celah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno meminta publik bersabar, menunggu pengumuman keputusan Capres Prabowo. “Nanti segera diumumkan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.
Sejauh ini PAN paling konsisten mendorong Erick menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Partai berlambang Matahari ini, terus berkomunikasi dengan partai lain di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk bersama untuk memetik kemenangan di pesta demokrasi mendatang.
Diketahui, Gibran saat ini berusia 36 tahun. Banyak yang mendukungnya menjadi Cawapres Prabowo. Di antaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), hingga para relawan pendukung Prabowo di Pilpres 2024. Masalahnya, Gibran belum cukup umur menjadi Cawapres. Saat ini, usianya baru 36 tahun.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, semua nama yang beredar di bursa Cawapres Prabowo Subianto memiliki peluang yang sama.
“Tapi, apapun nanti yang diputuskan, menjadi hasil terbaik dari KIM dengan target menang Pilpres 2024,” ujar Yoga kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.
Dikatakan, PAN pernah berkoalisi dengan Capres Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019. Diyakininya, cara kerja memilih Cawapres tidak akan berbeda.
Menilik sejarah, katanya, tidak ada perdebatan krusial dalam penentuan siapa Cawapres Prabowo. Sang Capres, nantinya akan memutuskan siapa yang layak mendampingi di kontestasi Pilpres. “Mekanisme diputuskan Prabowo secara kekeluargaan, melalui musyawarah mufakat, dan kolektif kolegial,” katanya.
Diamininya, saat ini para pimpinan KIM, baik itu dari PAN, Partai Golkar, Gerindra, Garuda, Demokrat, PBB, Gelora hingga PRIMA, memiliki hak yang sama mengusulkan nama terbaik untuk menjadi pendampingPrabowo di Pilpres 2024. Selain Erick yang dijagokan PAN, santer terdengar Partai Golkar mengusulkan Ketua Umum Airlangga Hartarto, dan Partai Demokrat menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Semua partai meyakini, siapapun yang terpilih, adalah yang terbaik untuk memenangkan Pilpres 2024. “Pimpinan KIM parpol juga sering kali bertemu baik dipublikasi maupun yang tidak. Soal siapa nanti nama cawapres kami serahkan kepada pak Prabowo,” pungkasnya.
Diketahui, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, kemarin.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu