Razia Uji Emisi Digelar Lagi 1 November
Pengemudi Ojol Waswas Kena Denda Rp 250 Ribu
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar kembali razia tilang uji emisi bagi kendaraan di atas tiga tahun, mulai 1 November 2023. Rencana tersebut membuat driver ojek waswas.
Sejumlah masyarakat mengeluh kebijakan uji emisi. Sebab, untuk melakukan uji emisi harus merogoh kocek mulai Rp 50 ribu sampai Rp 200-an ribu. Untuk mengikuti uji emisi gratis, lokasi dan kuotanya terbatas. Tempat uji emisi berbayar pun sedikit, baru tersedia di 338 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 945 orang. Dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan teknisi sebanyak 195 orang yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta terus menambahkan beberapa lokasi uji emisi gratis. Dari 45 lokasi, akan ditambah 12 titik lokasi lagi. Uji emisi gratis hanya untuk kendaraan dengan usia di atas 3 tahun.
“Motor saya udah tua, kalau ikut uji emisi pasti kena (tidak lolos). Kalau nggak lolos harus gimana? Masa iya harus beli motor baru,” ujar pengemudi ojek online Pratama kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) di Jakarta, kemarin.
Pengemudi ojek online lain, Izul mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Namun, dia pasrah karena sebagai orang kecil tidak bisa memprotes kebijakan Pemprov dan Polda Metro Jaya.
“Sebenarnya memberatkan, cuma ya mau gimana lagi,” katanya pasrah.
Pengendara motor lainnya, Ramzi menilai, tilang uji emisi tidak efektif untuk mengurangi polusi di Jakarta.
“Yang jadi masalah kan jumlah kendaraannya, tiap tahun nambah, bagaimana nggak sumpek,” keluhnya.
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail meminta, razia dilaksanakan tidak hanya untuk menyampaikan kesalahan dan diberi sanksi. Tapi harus diselipkan semangat edukasi, demi terwujudnya kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga kualitas udara Jakarta.
“Jadi jangan asal tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini, sehingga bisa terwujud itu zero emisi,” kata Ismail.
Ismail meminta, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengatur jadwal razia agar kegiatan tersebut tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas.
“Implementasinya perlu dipersiapkan dengan baik. Tidak memberatkan pengguna kendaraan, tapi bisa diikuti dan dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi ini bisa terwujud,” ujarnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berupaya agar razia uji emisi tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan barrier. Kendaraan akan diarahkan sehingga tidak terjadi penumpukan,” ucapnya.
Syafrin bilang, kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan karena diyakini efektif berjalan setelah sosialisasi dan uji emisi gratis sudah dilakukan selama 1,5 bulan. Sehingga pemilik kendaraan bermotor bisa memahami kebijakan itu.
Syafrin mengungkapkan, teknis tilang uji emisi masih sama seperti sebelumnya. Namun, bagi kendaraan yang belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat. Untuk itu, pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan alat uji emisi di titik dilaksanakan razia.
Dia menyampaikan, bagi kendaraan yang diketahui belum masuk database E-Uji Emisi akan dilakukan pengujian di tempat. Jika terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang sambil yang bersangkutan diminta untuk melakukan perawatan dan tes uji emisi kembali.
Syafrin menyampaikan, uji emisi sudah tersedia di 14 lokasi parkir progresif dan akan ada penambahan 10 titik baru dalam waktu dekat. Saat ini, Dishub sedang melakukan sinkronisasi data saat ini dan ditargetkan keseluruhan lokasi uji emisi sebanyak 121 titik.
Selain itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan uji emisi gratis bersama pihak terkait. Terbukti, terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi periode satu setengah bulan.
“Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengimbau pemilik kendaraan untuk segera melakukan uji emisi. Sebab pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Latif menyebut, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memperbaiki gas emisi buang dalam dalam beberapa bulan terakhir.
“November kita melakukan penindakan, tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu,” kata Latif, Minggu (15/10).
Latif menyebut, penindakan terhadap pelanggar emisi ini penting demi menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.
“Polusi udara ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat, tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,” ujarnya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan perkembangan terkini penanganan polusi udara yang telah dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
Terkait pelaksanaan uji emisi, hingga 13 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB, Ani memaparkan, terdapat 1.137.890 kendaraan roda empat dan 121.740 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
“Saat ini, Pemprov DKI fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya,” kata Ani, Jumat (13/10).
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu