Polisi Periksa 3 Orang Terkait Kasus Uang Pelicin Masuk Satpol PP Tangsel
SERPONG-Demi bisa bekerja di instansi pemerintah, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), seorang perempuan berinisial NNV rela merogoh kocek Rp 36 juta untuk uang pelicin.
Bukan tanpa alasan NNV harus mengeluarkan uang sebesar itu, karena ada permintaan dari pihak yang mengaku bisa mengangkatnya menjadi staf atau pegawai di Satpol PP Kota Tangsel dengan uang pelicin tersebut.
Kasus tersebut bermula ketika NNV (32) yang membutuhkan pekerjaan telah diiming-imingi oleh pelaku dapat masuk menjadi anggota Satpol PP Kota Tangsel, dengan menyetorkan sejumlah uang. "Saya diminta siapin duit 35 juta lamaran CV dan lainnya," ungkap NNV kepada wartawan, Senin (16/10).
Kejadian itu pada 21 Oktober 2021, korban pun menyerahkan uang sebanyak yang diminta AR yang merupakan honorer Satpol PP Kota Tangsel. Uang diserahkan di rumah NNV di Asrama Polri, Ciledug, Kota Tangerang.
Korban mengatakan, bahkan sebelum penyerahan uang itu, ia dan AR sempat menghitung bersama. Terlapor juga sempat minta Rp 1 juta dengan dalil sebagai uang rokok. "Berbulan-bulan saya dilempar-lempar, lama kelamaan malah gak ada tanggungjawabnya," ungkap NNV.
Wanita yang sudah kadung geram itu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Pengaduan resmi tercatat dalam surat laporan bernomor LP/B/328/III/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Maret 2023.
Dan dalam kasus tersebut, AR tidak sendiri, namun ada dua oknum honorer Satpol Tangsel lainnya, yaitu MA dan PP, serta salah satu perempuan lagi yang merupakan oknum di luar Satpol PP, namun disebut-sebut menerima uang jumlah lebih besar.
Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono pada Selasa (17/10) mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa tiga orang terkait kasus tersebut.
Namun salah satu terlapor yaitu N yang disebut mendapatkan jatah uang lebih besar, belum juga memenuhi panggilan polisi. "Kita sudah lakukan pemanggilan, Namun beliau tidak hadir," ungkap ungkapnya.
Aryono menjelaskan, soal kasus tersebut, dimana NNV yang ingin bekerja di Satpol PP Kota Tangsel pada 2021 lalu, dimintai uang oleh N.
Aryono menegaskan, bahwa terlapor N sudah dua kali diundang oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ia terancam bakal dijemput paksa lantaran tidak kooperatif. "Tindakan yang dilakukan akan membuat surat perintah membawa terhadap saudari Nursiah," tegasnya.
Menurutnya, N dipanggil untuk dapat diambil keterangannya sebagai saksi dan selanjutnya dilakukan gelar perkara. "Untuk penetapan tersangka dalam perkara," terang Aryono.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menyatakan, sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap ketiga anak buahnya. "Mereka juga sudah memenuhi panggilan kepolisian," katanya. Taufik pastikan bahwa status N bukan pegawai atau pun pejabat di Satpol PP Kota Tangsel.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu