Diburu KPK, Bendum NU Masih Belum Ketemu Keberadaanya
JAKARTA - Upaya KPK menjemput paksa eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming belum membuahkan hasil. Hingga kemarin, KPK tidak mengetahui keberadaan Mardani Maming. Bendahara Umum PBNU itu, masih licin menghindari radar perburuan Firli Bahuri cs.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 22 Juni 2022, Maming melakukan perlawanan. Dia menganggap, penetapan tersangka pada dirinya cacat hukum.
Politisi PDIP itu kemudian menggandeng eks Wamenkumham Denny Indrayana dan Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain melakukan gugatan praperadilan, Maming juga dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan KPK. Alasannya, ogah datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, karena sidang gugatan praperadilan masih berlangsung di PN Jaksel.
Dua kali Maming mangkir untuk pemeriksaan, membuat KPK geram. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu, lantas memutuskan untuk melakukan jemput paksa kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
Upaya jemput paksa terhadap Maming dilakukan di salah satu apartemen mewah, Jakarta. Sayangnya, tim penyidik komisi antirasuah tak menemukan Maming.
“Informasi yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat yang dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, kemarin.
Jubir berlatar belakang jaksa itu meminta Maming kooperatif. Kata dia, akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima Maming jika bersikukuh menghindar.
Ali bahkan mengancam memasukkan Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan. Ultimatum ini diberikan karena Maming dianggap tidak kooperatif.
"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO lalu dipublikasikan,” ancam Ali.
Bila status DPO sudah dipublikasikan, kata Ali, maka masyarakat bisa secara langsung menangkap orang tersebut. Dia mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan keberadaan orang tersebut ke aparat hukum.
“Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” kata dia.
Sementara itu, Denny selaku kuasa hukum Maming, mengaku belum mengetahui upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya. “Kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada,” ungkap Denny, usai mengikuti sidang praperadilan Maming di PN Jaksel, kemarin.
Denny berharap, KPK menunda pemeriksaan kepada kliennya hingga ada putusan praperadilan. Putusan praperadilan, rencananya akan diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (27/7) besok.
“Kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum. Misal, kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan,” tandasnya.
Di dunia maya, licinnya Maming yang berhasil meloloskan diri dari buruan KPK jadi sorotan warganet. Akun @donkisot007 mengomentari jemput paksa itu dengan bercanda. “Orang NU, punya ilmu halimunan, bisa menghilang, gak kasat mampa,” candanya. “Hebat bisa ngilang .. njrr,” timpal akun @Raffa0870, takjub.
Akun @nyonyahsyuper menduga, Maming akan sulit ditangkap KPK karena akan merubah bentuk fisiknya. “Otewe oplas kayak kakak kelas harun masiku,”’duganya. “Hehehehe... Atau pake wig saja seperti Gayus,” saran @AchmadAnnama. “Gampang ketahuan kalau wig pak. Mungkin nyamar jadi tukang bakso lebih aman. Tingkat kesembuhan meningkat,” nilai @nyonyahsyuper.
Netizen lain menebak-nebak, kenapa Maming gagal dijemput paksa. “PBNU mungkin tau,” curiga akun @kutilang_22. “Makanya kalau mo jemput paksa gak usah teleponan dulu dong ah,” kesal akun @wazacky. “Minta bantuan Banser,” usul akun @Bangkitlah_Km50.
Ada juga yang merespons serius. Salah satunya aku @ARIFILIZER. “Saya duga kasus Harun Masiku dan Mardani Maming adalah keengganan KPK sendiri untuk ungkap. Ya lucu kan, masa sih tidak ada penahanan, penetapan tersangka menunggu praperadilan. Sejak awal spt enggan,” tulisnya. “Ini Sirkelan kalian di NU bujuk biar menyerahkan diri. Sekelas Bendum PBNU koq jadi Maling,” sentil @ronin4711. (rm.id)
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu