Pasutri Bobol Bank BUMN di BSD, Sikat Rp 5,1 Miliar untuk Belanja
SERANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FRW dan HS, diduga membobol dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bumi Serpong Damai (BSD), senilai Rp 5,1 miliar. Akibatnya, mereka dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejati Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana salah satu bank BUMN dengan modus pengajuan kartu kredit sejak 2020 sampai 2021.
“Bahwa hari ini, kejaksaan tinggi banten bidang pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di bank BUMN cabang bumi serpong damai (BSD) Kota Tangerang mulai dr tahun 2020 sampe 2021,” kata Didik saat konferensi pers.
FRW alias Febriana, menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) BRI BSD. Sementara, suaminya merupakan pekerja swasta. Keduanya ditangkap di rumah yang berada di kawasan Cinere, Depok, pada Rabu (25/10) kemarin.
Awalnya, FRW bersama sang suami membuka rekening kartu kredit fiktif dengan nilai Rp 500 juta. Kemudian, ia mengajukan kartu kredit lagi atas nama orang lain, dan mendapatkannya. Hal itu pun diulang kembali sampai membuat kerugian hingga miliaran.
“Nah itu kartu kredit itu dia gunakan 200 juta, 300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 Miliar,” jelasnya.
Sementara, HS berperan sebagai pemasok KTP dengan identitas fiktif. Ia diketahui menggunakan 41 KTP palsu, bahkan ada KTP dengan identitas suaminya dengan 10 nama dan alamat yang berbeda.
“Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan, dan hari ini kita berhasil menyita 2 mobil merk Mercy dan CRV,” ungkapnya.
Mereka berhasil membobol dana BRI dari tahun 2020 hingga 2021, lantaran FRW merupakan pejabat di bank tersebut.
“Dia orang dalem, orang bank, dia bawa ktp fiktif dulu, tapi diisi modal 500 juta dulu, otomatis dia jadi nasabah prioritas yang bisa mendapatkan kartu kredit yang limitnya sama 500 juta, kemudian uang yang ada di tabungan itu dia tarik trus dia bikin lagi pakai ktp fiktif lagi terus diisi lagi 500 juta, dapat kartu kredit lagi, terus aja sampai 41 ktp fiktif,” ungkap Didik
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang hasil membobol bank tersebut untuk berbelanja.
Akibatnya, keduanya dijebloskan ke penjara dan terancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-Undang Tahun 99 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu