TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kritisi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Mantan Hakim Konstitusi: MK Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

Oleh: Farhan
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 07:55 WIB
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi MK I Dewa Gede Palguna. Foto : Ist
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi MK I Dewa Gede Palguna. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna buka suara soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres bukan ranah MK. 

“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang. 

“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” terang Palguna.

Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.

Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegas Palguna.

Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.

“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjut Palguna.

Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.

Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.

Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 6 jam yang lalu

09
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
Pilkada Di Jakarta, 1 Putaran Atau 2 Putaran

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo