TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terima 15,5 M, Divonis 15 Tahun

Plate Ngelawan

Laporan: AY
Kamis, 09 November 2023 | 09:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, divonis 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang suap sebesar Rp 15,5 miliar. Mendengar putusan itu, Plate tak terima dan langsung melawan.

Putusan tersebut dibacakan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis, Hakim Fahzal Hendri. Anggotanya Hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Dalam sidang ini, Plate tidak sendirian saat duduk di kursi terdakwa. Dia ditemani dua terdakwa lain, yakni bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Plate mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana hitam. Dia juga mengenakan masker berwarna putih. Dia duduk diapit Anang dan Yohan.

Sebelum membacakan hukuman kepada para terdakwa, Majelis Hakim lebih dulu menguraikan perbuatan ketiga terdakwa. Ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun.

Kemudian, Majelis Hakim merinci masing-masing pihak yang menerima keuntungan dari proyek tersebut. Plate disebut menerima Rp 15,5 miliar. Uang tersebut diperoleh dari Walbertus Wisang, Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagian di antaranya, digunakan untuk donasi kepada Keuskupan dan Yayasan Pendidikan Katolik di kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain Plate, Majelis Hakim juga menyebut Anang menerima Rp 5 miliar dan Yohan menerima Rp 400 juta. Kemudian, ada pula uang korupsi yang mengalir ke pihak-pihak lain yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hanya saja, sidang mereka belum sampai pada tahap putusan.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang menerima Rp 243 miliar, Windi Purnama menerima Rp 750 juta, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan menerima Rp 20 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut, dianggap Majelis Hakim bermula karena perbuatan Plate, Anang dan Yohan. Oleh sebab itu, ketiganya dianggap telah memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, sampailah pada pembacaan putusan. Yang mendapat giliran pertama adalah Anang. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga membebankan pidana uang pengganti Rp 5 miliar yang diambil dari uang yang telah dikembalikan ke Kejagung.

Selanjutnya giliran Plate. Sebelum putusan dibacakan, dia diminta hakim berdiri. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut Hakim Fahzal.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar. Jika tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Hakim Fahzal

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Plate, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Antara lain, Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, dan merasa tidak bersalah. Plate juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang.

Sementara hal yang meringankan, Plate dianggap sopan dalam persidangan, merupakan kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya, untuk bantuan sosial.

Sementara itu, Yohan divonis lima tahun penjara. Ia pun dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 400 juta.

Setelah putusan beres diucapkan, Majelis Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk menanggapinya. Ketiga terdakwa lantas dipersilahkan konsultasi dengan tim pengacara.

Dengan kepala tertunduk lemas, Plate pun menghampiri meja pengacaranya. Setelah itu, dia bersama Anang memutuskan untuk “melawan”. “Kami langsung banding yang mulia,” kata Kuasa Hukum keduanya. Sementara, Yohan meminta, waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Di dunia maya, netizen banyak yang protes atas putusan tersebut. “Korupsi Rp 8 triliun cuma 15 tahun penjara? Mending korupsi lah,” cuit akun @agent_pin.

Sementara akun @MhParuhumS curhat, jika kerja pontang-panting pergi pagi pulang malam dalam 15 tahun nggak mungkin punya uang Rp 8 triliun. “Sementara ini korupsi Rp 8 T, nggak dimiskinkan. Cuma disuruh tidur di penjara 15 tahun doang, tinggal senyum-senyum manis di dalam. Dapat remisi deh tiap tahun,” katanya.

Ada pula yang menyoroti uang korupsi dari Plate untuk bantuan sosial, menjadi pertimbangkan meringankan. “Oh bisa toh seperti itu? Tapi tetap uang korupsi kan?” tanya akun @ndrosubiyanto. “Kalau masukin kas RW atau RT buat Karang Taruna sama Ormas termasuk bantuuan sosial nggak ya gan?” kicau @txtdrjkt.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo