Pastikan Insan Adhyaksa Netral, Stop Pemeriksaan Peserta Pemilu
Jaksa Agung Banjir Pujian
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin sampaikan sikap tegas menjelang Pemilu 2024. Pertama, dia pastikan insan Adhyaksa netral. Kedua, dia perintahkan anak buahnya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap peserta Pemilu. Akibat keputusan ini, Jaksa Agung banjir pujian.
Komitmen tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Kata dia, netralitas korps Adhyaksa telah teruji di tahun-tahun Pilkada sebelumnya.
"Tidak hanya melaksanakan tahapan Pemilu serentak 2024, bahkan jauh sebelum netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait Pilkada serentak," kata Burhanuddin.
Dia menyadari pentingnya aparatur negara bersikap netral. Karena itu, dia selalu berpesan kepada anak buahnya untuk tidak terlibat dalam setiap pelaksanaan Pemilu. "Netralitas ini justru isu utama, sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkannya," tegas dia.
Dia terus mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak mencoreng muka kejaksaan, dengan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur, dan adil.
"Kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng muruah kejaksaan dengan berpihak kubu paslon atau kelompok tertentu," cetusnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menjamin bakal menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024, yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. Mulai dari penyelidikkan maupun penyidikan. Permintaan ini telah disampaikan kepada seluruh jajarannya.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku sejak seseorang secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Di samping itu, Kejagung juga siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana tugas, fungsi, hingga wewenangnya.
Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu, sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," katanya.1
Karena sikap tegasnya ini, Burhanuddin mendapat pujian dari jajaran Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengapresiasi langkah Burhanuddin yang mau1 menghentikan kasus hukum yang tengah dijalani peserta Pemilu. "Benar itu. Kita mengapresiasi," kata Trimed.
Menurut dia, jangan sampai institusi penegakan hukum ini digunakan untuk menyandera lawan politik. "Jadi sesungguhnya ini1 sudah enam bulan lalu Jaksa Agung menyatakan demikian. Namun, tidak di forum resmi. Sedangkan yang sekarang ini langsung1 disampaikan ke mitranya, Komisi III," jelasnya.
Trimed-sapaan akrabnya-berharap langkah Jaksa Agung diikuti aparat penegak hukum lainnya. Jangan sampai ada asumsi institusi penegak hukum1 digunakan sandera lawan politik. “Harusnya bulan 12 sudah tidak ada lagi pemanggilan. Bukannya kita minta distop, tapi kan bisa setelah Pemilu berlangsung," beber politisi PDIP itu.
Menurutnya, langkah Jaksa Agung ini, merupakan upaya menyukseskan keberlangsungan pesta demokrasi. "Kan kita punya pengalaman buruk institusi Kejaksaan digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Itu tidak boleh lagi," tegas dia.
Senada, Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsyi juga mengapresiasi kesiapan Kejagung dalam menghadapi Pemilu 2024. Aboe menilai, Kejaksaan berhasil mengharmonisasi kebijakan penegakkan hukum Pemilu dengan seluruh jajarannya.
"Proses di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) sepertinya sudah dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan baik,” beber Aboe.
Kendati demikian, Sekjen PKS itu berharap, langkah Jagung tidak cuma manis di awal. Aboe juga mengingatkan agar kejaksaan terus menjaga netralitas dalam seluruh tahapan Pemilu. Kejaksaan perlu menjalankan tugasnya dengan baik,” pesan dia.
Terpisah, Koordinator IM57+ Institute, Praswad Nugraha, setuju, dengan kebijakan yang diambil Burhanuddin. Dia bilang, penegakan hukum tidak boleh masuk ranah politik.
"Sangat setuju (dengan langkah Jakasa Agung). Penegak hukum tidak boleh 'ikut' bermain dalam kontestasi Pemilu," pungkas dia.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu